Polda Kalbar Terbitkan DPO ke Seorang Dokter Gigi di Pontianak

"Iya, benar, DPO sudah diterbitkan," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno pada Kamis 20 Maret 2025

|
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
TERBITKAN DPO - Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno. Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria yang berprofesi dokter gigi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria yang berprofesi dokter gigi.

Dokter berinisial HW berusia 53 tahun yang tercatat warga Jl KS Tubun Kel Akcaya Pontianak Selatan merupakan seorang direktut utama dari PT ITT yang bergerak dibidang travel.

Berdasarkan data DPO yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Kalbar pada Senin 17 Maret 2025 ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio ini dokter gigi HW ini tersandung perkara Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno saat di konfirmasi Tribunpontianak.co.id membenarkan Polda Kalbar melalui Ditreskrimum telah menerbitkan DPO.

"Iya, benar, DPO sudah diterbitkan," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno pada Kamis 20 Maret 2025

"Kita berharap semoga pelaku dapat segera diketahui keberadaanya, untuk itu kita juga berharap informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku untuk dapat memberikan informasi ke kantor Polisi terdekat atau menghubungi Penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar di nomor telepon 0852-5253-2410, 0812-5676-6608, dan 0896-0583-0205,"kata Mantan Kapolres Bengkayang ini.

Ia juga membenarkan dokter gigi HW menjadi DPO kasus Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait laporan polisi dari para calon jamaah umrah. Dokter gigi HW  sebagai direktur utama di travel PT ITT .

Seperti diketahui penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalbar telah resmi menetapkan dua orang dari manajemen PT IT sebagai tersangka atas dugaan kasus tipu gelap jemaah umroh dan Kedua tersangka tersebut yakni JD selaku Manager Operasional dan HW selaku Direktur

Penetapan tersangka tersebut diketahui setelah jemaah umrah PT IT yang telah mendaftar melaporkan dan menjadi korban tipu gelap menerima 
Dua surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, tertanggal 10 Februari 2025 dan tertanggal 26 Februari.

Baca juga: Insentif RT/RW dan Guru Ngaji, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Bebby : Wujud Kepedulian Pemerintah

Diketahui didalam surat yang ditandatangani Pejabat sementara (PS) Kasubdit 1, Ditreskrimum Polda Kalbar, Kompol Lely Suheri, menyatakan tersangka JD selaku manager operasional dan HW selaku Direktur PT IT telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

Saat ini Manajer Operasional PT ITT berinisial JD  dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalbar dan terhadap tersangka HW saat ini dalam proses pemanggilan untuk diperiksa atau diambil keterangannya sebagai tersangka.

Kuasa hukum AW (korban), Septian Triandrian, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar yang telah menindaklanjuti pengaduan kliennya, dengan meningkatkan status pengaduan ke laporan polisi serta melakukan penyelidikan hingga menetapkan status ke tahap penyidikan dengan menetapkan Manajer Operasional dan Direktur PT IT sebagai tersangka. 

"Kami berterima kasih dengan polisi yakni Direktorat Reskrimum Polda Kalbar yang telah serius menyikapi dan menindaklanjuti laporan kami," kata Septian, pada Jumat 28 Februari 2025

Ia menyampaikankliennya bersama anak, istri dan mertuanya mendaftar ke travel IT untuk berangkat umroh pada April 2024 dengan jadwal keberangkatan pada 30 Agustus 2024.

Namun satu hari sebelum keberangkatan, tiba-tiba pihak IT  menyampaikan pesan penundaan keberangkatan melalui pesan singkat di grup Whatsapp.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved