Polres Sekadau Ungkap Kasus Narkoba dan Tangkap Dua Tersangka, Sita Sejumlah Barang Bukti

Saat ini, kedua pelaku, WL dan LS, telah ditahan di rumah tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

Editor: Jamadin
Humas Polres Sekadau
AMANKAN TERSANGKA - Seorang Pria berinisial WL (30) ditangkap setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 3,264 gram, Selasa 18 Maret 2025. Polisi mengajak elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Sekadau 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Sat Resnarkoba Polres Sekadau kembali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. 

Pria berinisial WL (30) ditangkap setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 3,264 gram.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Irian, Kecamatan Sekadau Hilir.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu," ujar AKP Agus, Kamis 20 Maret 2025.

Barang bukti sabu tersebut disimpan dalam kardus mi instan. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya satu potongan plastik berwarna hitam, dua potongan lakban hitam dan cokelat, satu helai kain hitam, satu buah batu, serta satu unit Handphone milik pelaku.

Kedapatan Simpan Narkoba, Seorang Pria di Sekadau Diamankan Polisi

"WL yang merupakan residivis ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.

Lebih lanjut, AKP Agus menjelaskan bahwa sehari sebelumnya, pada Senin 17 Maret 2025, Sat Resnarkoba juga telah menangkap seorang pria berinisial LS (41) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja. Namun, penangkapan pelaku berisinial WL ini tidak berkaitan dengan LS. 

"Saat ini, kedua pelaku, WL dan LS, telah ditahan di rumah tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

AKP Agus juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Sekadau," pungkasnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved