Polres Sanggau Ungkap Peredaran Narkotika di Kecamatan Entikong, Sita 670,76 Gram Sabu

Polres Sanggau akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di perbatasan.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Humas Polres Sanggau
BARANG BUKTI - Reserse Narkoba Polres Sanggau amankan Barang bukti  dari terduga pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang diamankan di kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 12 Maret 2025. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya upaya penyelundupan narkotika dari perbatasan Entikong menuju Pontianak. 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Polsek Entikong didukung Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kemarin.
Dalam operasi ini, seorang pria berinisial W (24) berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 670,76 gram.
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas Polres Sanggau, AKP Keken Sukendar mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya upaya penyelundupan narkotika dari perbatasan Entikong menuju Pontianak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Entikong bersama Sat Narkoba Polres Sanggau segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tim kepolisian kemudian menggelar razia di depan Mapolsek Entikong pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 Wib.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menghentikan tersangka yang tengah melintas dan langsung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. 
Hasil penggeledahan mengungkapkan bahwa tersangka membawa sembilan paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 670,76 gram.
Barang haram tersebut ditemukan disembunyikan dalam bungkus Milo berwarna hijau yang dimasukkan ke dalam tas hitam milik tersangka.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk dua bungkus milo Malaysia seberat 1,8 kg, satu unit handphone Realme warna biru, uang tunai sebesar Rp500.000, dua tas warna hitam, serta satu kantong plastik.
Kapolres Sanggau menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 “Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan,”tegasnya.
Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Sanggau, AKP Keken Sukendar menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. 
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkotika. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,”tegasnya.
Polres Sanggau akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di perbatasan.
“Kami akan memperketat patroli, meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, serta melakukan operasi rutin guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Sanggau berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika.
 “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba,”pungkasnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved