Disnakerintrans Kapuas Hulu Buka Tempat Aduan Tak Dibayar THR, Besaran THR Harus Dibayar Perusahaan
Selain itu juga Disnakerintrans Kapuas Hulu, telah membuka tempat pengaduan, untuk buruh atau karyawan di wilayah Kapuas Hulu, yang merasa tidak dibay
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakerintrans) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Baharuddin menyampaikan, pihaknya telah menyurati pihak perusahan terkait pembayaran THR ke buruh atau karyawannya masing-masing.
"Diharapkan perusahaan menaati aturan yang berlaku, dan surat edaran berdasarkan aturan yang berlaku, maka paling lambat tujuh hari tunjangan hari raya harus sudah dibayarkan ke karyawan," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 16 Maret 2025.
Selain itu juga Disnakerintrans Kapuas Hulu, telah membuka tempat pengaduan, untuk buruh atau karyawan di wilayah Kapuas Hulu, yang merasa tidak dibayar THR oleh pihak perusahaan.
• Sinergi Ramadan, Polres Kapuas Hulu dan Wartawan Berbuka Puasa Bersama
"Kalau ada merasa tidak dibayar THR, persilahkan lapor dan datang ke kami, akan kita tindak lanjut dengan cepat, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.
Sedangkan besaran THR yang harus didapatkan oleh buruh dari perusahaan, berdasarkan aturan yang berlaku, yaitu bagi buruh yang bekerjanya sudah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, akan dibayarkan THR sebesar satu bulan upah.
Kemudian buruh yang masa kerjanya baru sampai satu bulan atau kurang dari 12 bulan, diberikan secara profesional sesuai dengan perhitungan.
Terus buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, dan dimana buruh yang bekerja sudah sampai 12 bulan atau lebih, maka upah satu tahun dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan.
Terakhir buruh atau pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, maka upah satu bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam satu bulan selama masa kerjanya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
DPRD Pontianak Imbau Masyarakat Demo dengan Tertib dan Tidak Anarkis |
![]() |
---|
Sekda Kalbar Harisson, Imbau Mahasiswa dan Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Tertib |
![]() |
---|
Polres Singkawang Ajak Warga Bersama Jaga Alam dan Tolak Penambangan Ilegal |
![]() |
---|
Ribuan Telur Penyu dari Serasan Diselundupkan di Sambas |
![]() |
---|
Personel Polres Singkawang Lakukan Pengamanan Sembahyang Kubur di beberapa Pemakaman di Singkawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.