Hanya Diberikan Teguran, MinyaKita di Singkawang Dijual Melebihi HET dengan Takaran Tidak Sesuai
Antin mengungkapkan produk Minyakita yang diproduksi oleh PT Wilmar Pontianak terpantau aman dan sesuai standar ukuran.
Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Singkawang bersama Satgas Pangan Polres Singkawang serta UPT Metrologi Legal melakukan mentoring terhadap pengecer Minyakita, minyak goreng subsidi, di beberapa pasar di Singkawang, pada Jumat 14 Maret 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang sebelumnya telah diberikan kepada distributor dan pengecer. Dua lokasi yang menjadi sasaran dalam kegiatan ini adalah Pasar Hongkong dan Pasar Alianyang.
Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan beberapa kejanggalan, terutama terkait takaran minyak goreng yang tidak sesuai dengan standar dalam bentuk kemasan botol serta harga jual yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).
"Kami menemukan Minyakita dalam kemasan botol yang seharusnya 1 liter, tetapi saat diukur ternyata kurang dari 1 liter," ungkap Kadisperindagkop UKM Kota Singkawang, Antin Suprihatin.
Selain itu, harga eceran yang seharusnya Rp15.000 per liter, justru ditemukan dijual dengan harga lebih tinggi di beberapa toko.
"Di lapangan, harga jual Minyakita berbeda, ada yang Rp16.000, Rp17.000, bahkan ada yang mencapai Rp20.000 per liter dalam kemasan botol," jelasnya.
Lebih lanjut, Antin mengungkapkan produk Minyakita yang diproduksi oleh PT Wilmar Pontianak terpantau aman dan sesuai standar ukuran.
Namun, untuk produk yang berasal dari Jawa Tengah, ditemukan adanya kekurangan jumlah takaran minyak dalam kemasan.
Baca juga: Ria Norsan Tinjau Pasar Murah di Singkawang, Pastikan Stabilitas Bahan Pangan Selama Ramadan
Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah mencatat toko-toko yang menjual produk Minyakita di bawah standar ukuran dan akan segera mengirimkan surat teguran kepada distributor dan pengecer terkait.
"Kami akan menyurati toko-toko yang menjual produk Minyakita dengan ukuran di bawah standar. Namun, kendala yang kami hadapi adalah kurangnya transparansi dari penjual dalam memberikan informasi terkait distributor minyak goreng ini," tutupnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Pemkab Sambas Usulkan Penyempurnaan Akses Internet di Perbatasan |
![]() |
---|
Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV Agustus 2025 Naik Jadi Rp 3.274 per Kg |
![]() |
---|
PERSIAPAN Seleksi Porpov Kalbar 2026 Pertina Kubu Raya Imbau Seluruh Sasana Tinju Mendaftarkan Diri |
![]() |
---|
17 Daftar TK dan PAUD di Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Ria Norsan Imbau Massa Aksi Jaga Kondusifitas dan Sampaikan Aspirasi dengan Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.