Ragam Contoh

Kebijakan Baru: Guru ASN Kini Diperbolehkan Mengajar di Sekolah Swasta, Permendikdasmen 2025

Bagi guru ASN yang tertarik, penting untuk memahami detail dan ketentuan yang berlaku dalam implementasi kebijakan ini.

NET/Google
GURU ASN- Menurut peraturan ini, guru ASN, yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini diizinkan untuk mengajar di sekolah swasta.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Dengan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, dunia pendidikan mengalami perubahan signifikan terkait redistribusi tenaga pengajar.

Menurut peraturan ini, guru ASN, yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini diizinkan untuk mengajar di sekolah swasta. 

Kebijakan ini membuka peluang baru bagi guru untuk memperluas jangkauan pengajaran mereka dan berkontribusi pada berbagai lembaga pendidikan.

Bagi guru ASN yang tertarik, penting untuk memahami detail dan ketentuan yang berlaku dalam implementasi kebijakan ini.

Selain itu, perubahan ini tidak hanya menguntungkan para guru, tetapi juga memberikan kesempatan bagi sekolah swasta untuk mendapatkan tenaga pengajar yang berkualitas.

Dengan adanya kombinasi antara guru ASN dan lembaga pendidikan swasta, diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kaya dan bervariasi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dan implikasinya bagi pendidikan, simak artikel ini hingga selesai.    

Tentu terdapat kriteria kriteria redistribusi guru ASN tertentu untuk itu.

Empat Tahapan Kunci dalam Pengelolaan Kinerja Guru 2025 Termasuk Perencanaan dan Pemutakhiran Data

Kriteria Guru PNS

Guru PNS yang diredistribusi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
  • Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat 1, golongan ruang III/b
  • Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
  • Sehat jasmani, rohani san bebas narkotika. Psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  • Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan serta
  • Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana. 

Panduan Implementasi Culturally Responsive Teaching atau CRT untuk Membangun Kelas Inklusif

Kriteria Guru PPPK

Guru PPPK yang diredistribusi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
  • Memiliki pangkat paling rendah guru ahli pertama
  • Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik
  • Sehat jasmani, rohani san bebas narkotika. Psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  • Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan serta
  • Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Redistribusi guru ASN di satuan pendidikan masyarakat bertujuan untuk menjadi langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan layanan dan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, serta sebagai upaya untuk menjalankan amanah undang- undangan Sisdiknas.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved