Terdakwa Narkotika Divonis Seumur Hidup Oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, Jaksa Lakukan Kasasi
Berdasarkan fakta persidangan, Amzarullah sendiri merupakan terdakwa narkotika yang diduga kuat merupakan pengendali penyelundupan.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
Lalu keduanya berangkat menuju ke Pontianak, dalam perjalanan kembali ke Pontianak, sekitar pukul 00.30 WIB pada Senin, 13 November 2023, mobil mereka dihentikan oleh petugas kepolisian di Jalan Lintas Malindo.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkotika yang telah disimpan di dalam kendaraan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 10 bungkus sabu yang disembunyikan di bawah karpet bagasi belakang mobil, serta 86 butir ekstasi yang ditemukan dalam tas ransel.
Dari pengembangan penangkapan dua kurir itu, petugas kemudian menangkap Amrullah.
Atas perbuatannya, Amzarullah didakwa dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan mati.
Dalam persidangan di pengadilan negeri pontianak, hakim menyakini bahwa dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Narkotika Golongan I dengan berat mencapai 10 kg dan memutusnya dengan hukuman mati. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
32 Tim Ramaikan Lomba Balap Sampan Bidar Mini Perdana di Sungai Jawi Pontianak |
![]() |
---|
Bupati Erlina Bersama Forkopimda Sisir Lokasi PETI di Kecamatan Sadaniang |
![]() |
---|
Aroma Khas Kemangi Chinese dan Kecombrang Nasi Goreng Spesial Viewpoint Rooftop & Cafe Maestro Hotel |
![]() |
---|
Kepala Bappenda Selimin Pastikan NJOP PBB 2025 di Sintang Belum Naik |
![]() |
---|
Bupati Sintang Kukuhkan 45 Anggota Paskibraka Kabupaten Sintang 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.