Ragam Contoh
Syarat Driver Gojek dan Grab yang Berhak Dapat THR Lebaran, Begini Kriterianya!
Prabowo menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa setiap pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD menerima THR tepat waktu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan pengumuman penting mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi berbagai kelompok pekerja.
Keputusan ini menjadi sorotan publik, terutama bagi pekerja swasta, pegawai BUMN, BUMD, serta para pengemudi dan kurir online yang kini mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
CEO GOTO Patrick Walujo tiba di Istana, didampingi oleh Chief of Public Policy and Government Relations GOTO, Ade Mulya, serta beberapa perwakilan pengemudi ojek online.
Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga terlihat memasuki Istana.
Presiden Prabowo Subianto tampil di hadapan publik. Ia maju ke podium. Di belakangnya, terlihat Menaker Yassierli beserta sejumlah perwakilan pengemudi ojek online yang turut hadir dalam kesempatan tersebut.
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa setiap pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD menerima THR tepat waktu.
• Sulit BAB Saat Ramadan? Ini Cara Menjaga Pencernaan Agar Tetap Lancar
Ia menekankan bahwa pemberian THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Jadi saya sampaikan sebagai berikut, yang pertama, saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Prabowo dalam pidatonya, Senin 10 Maret 2025.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan lebaran mereka dengan lebih baik.
Selain itu, Prabowo juga menyoroti kesejahteraan para pengemudi dan kurir online yang selama ini berperan besar dalam mendukung aktivitas ekonomi digital.
Pemerintah berjanji akan terus mengupayakan kebijakan yang lebih berpihak kepada mereka, termasuk dalam hal jaminan kesejahteraan dan perlindungan sosial.
Tak hanya itu, Prabowo juga mengumumkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir online.
Bonus ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi mereka dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia.
"Pemerintah mengimbau kepada seluruh layanan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," kata Prabowo.
• UPDATE Skor Pertandingan Malut United vs Persita Kans Laskar Kie Raha Menuju 4 Besar Klasemen Liga 1
Saat ini, terdapat sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online yang aktif, sementara pekerja part-time mencapai 1,5 juta orang.
Mengenai besaran dan mekanisme pemberian bonus, Prabowo mengatakan bahwa hal tersebut akan disampaikan secara rinci oleh Menaker Yassierli melalui surat edaran resmi.
Menindaklanjuti pengumuman tersebut, sejumlah perusahaan transportasi online langsung memberikan respons positif. Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan bahwa Gojek akan menyalurkan bonus hari raya melalui program Tali Asih Hari Raya bagi mitra driver yang memenuhi kriteria tertentu.
"Bonus uang tunai ini akan diterima mitra driver sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Catherine dalam keterangan tertulis pada Senin 10 Maret 2025.
Menurutnya, program Tali Asih Hari Raya telah berjalan sejak beberapa tahun lalu, tetapi kali ini dilengkapi dengan tambahan bonus uang tunai.
"Kami ingin memberikan manfaat nyata agar mitra driver dapat menjalani Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna," tambahnya.
Sementara itu, Group CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan, juga menyambut baik kebijakan pemerintah dengan menghadirkan Bonus Hari Raya (BHR) melalui program bonus kinerja khusus bagi mitra pengemudi yang memiliki kinerja baik.
"Kami senang dapat berkontribusi dalam inisiatif yang memberikan manfaat langsung bagi mitra pengemudi, yang menjadi tulang punggung layanan transportasi dan pengantaran di Indonesia," ujar Anthony Tan.
Bonus ini diberikan kepada pengemudi yang memenuhi kriteria tertentu, seperti jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Driver Gojek dan Grab yang Berhak Dapat THR
THR driver gojek
THR Driver Grab
Presiden Prabowo Subianto
Menteri Ketenagakerjaan
Mengenal 3 Jenis Alat Pernapasan pada Tumbuhan: Materi IPAS Kelas 3 SD |
![]() |
---|
30 TOP Soal Ujian Al-Qur’an Hadis Kelas 4 SD/MI Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
13 Oleh-Oleh Makanan Khas Pontianak yang Tahan Lama, Unik dan Wajib Dibawa Pulang |
![]() |
---|
35 Umpasa Batak Kearifan Lokal yang Sarat Pesan Hidup dan Inspirasi |
![]() |
---|
40 TOP Soal Ujian IPA Kelas 1 SD/MI Lengkap Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.