Ragam Contoh
Syarat Driver Gojek dan Grab yang Berhak Dapat THR Lebaran, Begini Kriterianya!
Prabowo menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa setiap pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD menerima THR tepat waktu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan pengumuman penting mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi berbagai kelompok pekerja.
Keputusan ini menjadi sorotan publik, terutama bagi pekerja swasta, pegawai BUMN, BUMD, serta para pengemudi dan kurir online yang kini mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
CEO GOTO Patrick Walujo tiba di Istana, didampingi oleh Chief of Public Policy and Government Relations GOTO, Ade Mulya, serta beberapa perwakilan pengemudi ojek online.
Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga terlihat memasuki Istana.
Presiden Prabowo Subianto tampil di hadapan publik. Ia maju ke podium. Di belakangnya, terlihat Menaker Yassierli beserta sejumlah perwakilan pengemudi ojek online yang turut hadir dalam kesempatan tersebut.
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa setiap pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD menerima THR tepat waktu.
• Sulit BAB Saat Ramadan? Ini Cara Menjaga Pencernaan Agar Tetap Lancar
Ia menekankan bahwa pemberian THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Jadi saya sampaikan sebagai berikut, yang pertama, saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Prabowo dalam pidatonya, Senin 10 Maret 2025.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan lebaran mereka dengan lebih baik.
Selain itu, Prabowo juga menyoroti kesejahteraan para pengemudi dan kurir online yang selama ini berperan besar dalam mendukung aktivitas ekonomi digital.
Pemerintah berjanji akan terus mengupayakan kebijakan yang lebih berpihak kepada mereka, termasuk dalam hal jaminan kesejahteraan dan perlindungan sosial.
Tak hanya itu, Prabowo juga mengumumkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir online.
Bonus ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi mereka dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia.
"Pemerintah mengimbau kepada seluruh layanan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," kata Prabowo.
• UPDATE Skor Pertandingan Malut United vs Persita Kans Laskar Kie Raha Menuju 4 Besar Klasemen Liga 1
Saat ini, terdapat sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online yang aktif, sementara pekerja part-time mencapai 1,5 juta orang.
Driver Gojek dan Grab yang Berhak Dapat THR
THR driver gojek
THR Driver Grab
Presiden Prabowo Subianto
Menteri Ketenagakerjaan
Mengenal 3 Jenis Alat Pernapasan pada Tumbuhan: Materi IPAS Kelas 3 SD |
![]() |
---|
30 TOP Soal Ujian Al-Qur’an Hadis Kelas 4 SD/MI Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
13 Oleh-Oleh Makanan Khas Pontianak yang Tahan Lama, Unik dan Wajib Dibawa Pulang |
![]() |
---|
35 Umpasa Batak Kearifan Lokal yang Sarat Pesan Hidup dan Inspirasi |
![]() |
---|
40 TOP Soal Ujian IPA Kelas 1 SD/MI Lengkap Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.