Ragam Contoh

Syarat Driver Gojek dan Grab yang Berhak Dapat THR Lebaran, Begini Kriterianya!

Prabowo menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa setiap pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD menerima THR tepat waktu.

Dok. Tribun
THR DRIVER- Prabowo menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa setiap pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD menerima THR tepat waktu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan pengumuman penting mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi berbagai kelompok pekerja. 

Keputusan ini menjadi sorotan publik, terutama bagi pekerja swasta, pegawai BUMN, BUMD, serta para pengemudi dan kurir online yang kini mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

CEO GOTO Patrick Walujo tiba di Istana, didampingi oleh Chief of Public Policy and Government Relations GOTO, Ade Mulya, serta beberapa perwakilan pengemudi ojek online. 

Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga terlihat memasuki Istana. 

Presiden Prabowo Subianto tampil di hadapan publik. Ia maju ke podium. Di belakangnya, terlihat Menaker Yassierli beserta sejumlah perwakilan pengemudi ojek online yang turut hadir dalam kesempatan tersebut.

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa setiap pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD menerima THR tepat waktu.

Sulit BAB Saat Ramadan? Ini Cara Menjaga Pencernaan Agar Tetap Lancar

Ia menekankan bahwa pemberian THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Jadi saya sampaikan sebagai berikut, yang pertama, saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Prabowo dalam pidatonya, Senin 10 Maret 2025.

 Langkah ini bertujuan untuk memastikan para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan lebaran mereka dengan lebih baik.

Selain itu, Prabowo juga menyoroti kesejahteraan para pengemudi dan kurir online yang selama ini berperan besar dalam mendukung aktivitas ekonomi digital. 

Pemerintah berjanji akan terus mengupayakan kebijakan yang lebih berpihak kepada mereka, termasuk dalam hal jaminan kesejahteraan dan perlindungan sosial.

Tak hanya itu, Prabowo juga mengumumkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir online.

Bonus ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi mereka dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia.

"Pemerintah mengimbau kepada seluruh layanan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," kata Prabowo.

UPDATE Skor Pertandingan Malut United vs Persita Kans Laskar Kie Raha Menuju 4 Besar Klasemen Liga 1

Saat ini, terdapat sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online yang aktif, sementara pekerja part-time mencapai 1,5 juta orang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved