Ragam Contoh

CATAT Tanggal Penerima Bansos Maret 2025, 6 KPM Ini Cair Hingga April

PKH adalah program bansos yang disalurkan secara rutin oleh pemerintah, dengan fokus kepada berbagai kelompok seperti lansia, ibu hamil, balita, anak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
BANSOS PEMERINTAH 2025 - Sejumlah Bansos akan kembali cair di bulan Maret dan April 2025. Segera lakukan pengecekan penerima di cekbansos.kemensos.go.id. 

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program bansos yang disalurkan secara rutin oleh pemerintah, dengan fokus kepada berbagai kelompok seperti lansia, ibu hamil, balita, anak sekolah, dan penyandang disabilitas berat.

Besaran bantuan PKH sangat bervariasi, seperti:

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000/tahun)
  • Lansia 70+ tahun: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000/tahun)
  • Balita 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000/tahun)
  • PKH cair dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan tahap pertama mencakup Januari – Maret 2025.

2. Kartu Sembako (BPNT)

Penerima Kartu Sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT) akan menerima bantuan senilai Rp200.000 per bulan, yang akan dicairkan untuk periode Januari, Februari, dan Maret, dengan total Rp600.000.

Program ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan pangan masyarakat kurang mampu.

3. Bantuan Makan Bergizi Gratis

Program Bantuan Makan Bergizi Gratis disalurkan untuk anak sekolah yang membutuhkan, dan merupakan bagian dari upaya Presiden Prabowo untuk memperbaiki gizi anak-anak di Indonesia.

Program ini dijalankan dengan anggaran besar dan sudah berlaku serentak di seluruh Indonesia sejak Januari 2025.

4. Santunan Anak Yatim-Piatu

Santunan untuk anak yatim-piatu diberikan kepada mereka dengan besaran Rp270.000 per bulan.

Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak yang kehilangan orang tua dan tidak mampu, agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

BREAKING NEWS - Abu Rizal Bakri Meninggal Dunia, Diduga Terjatuh dari Jembatan Sungai Sambas Besar

5. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Pemerintah juga memberikan bantuan untuk iuran jaminan kesehatan BPJS, sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga kurang mampu.

Program ini mengcover penerima yang terdaftar dalam DTKS dan memiliki data kependudukan yang valid.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved