Khazanah Islam

KUMPULAN Perkara Makruh Saat Berpuasa Ramadhan 1446 Hijriah Termasuk Berkumur-kumur di Siang Hari

Makruh adalah sebuah perbuatan atau aktivitas yang jika dilakukan tidak masalah, tapi sebaiknya dihindari untuk dilakukan.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
PERKARA MAKRUH - Berikut perkah yang markruh saat mendirikan Puasa Ramadhan 1446 Hijriah Lengkah Definisi hukum Makruh. 

Hal ini juga berlaku untuk pasangan suami isteri yang berciuman.

7. Mengumpulkan Liur dan Menelannya

Orang yang sedang berpuasa tidak boleh memasukkan cairan atau minuman apapun ke dalam mulut.

Hal ini termasuk air liur di dalam mulut yang sengaja dikumpulkan, kemudian ditelan.

Kegiatan ini makruh karena mengurangi pahala puasa dan dapat menimbulkan batalnya puasa.

8. Berenang

Kegiatan berenang ini sama makruhnya dengan mandi berlebihan ketika sedang berpuasa.

Kedua kegiatan ini dikhawatirkan dapat menjadi penyebab masuknya air ke dalam tubuh melalui hidung, mulut, dan lain-lain.

Sehingga, jika ingin berenang, sebaiknya melakukannya setelah berbuka puasa atau di hari lain di luar bulan ramadhan.

9. Emosi Berlebihan

Orang yang menjalankan ibadah puasa wajib menahan hawa nafsu, yang tidak hanya makan dan minum, namun juga termasuk emosi.

Mengeluarkan emosi secara berlebihan dapat mengurangi kesempurnaan pahala puasa karena tidak dapat menahan hawa nafsu.

Sehingga, orang berpuasa yang mengeluarkan emosi berlebihan akan merasa lebih lapar dan haus, serta puasanya tidak mendapat pahala. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS

- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved