Ragam Contoh
Muntah Saat Puasa, Apakah Membatalkan? Simak Penjelasan dan Tips yang Perlu Diketahui
“Barangsiapa terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha puasanya.”
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Muntah saat berpuasa Ramadan seringkali menjadi pertanyaan yang hangat dibahas: apakah hal ini membatalkan puasa atau tidak?
Dalam hal ini, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI telah menjelaskan melalui laman resmi kemenag.go.id mengenai status puasa bagi yang mengalami muntah.
Menurut penjelasan tersebut, muntah dapat membatalkan puasa jika dilakukan secara sengaja.
Namun, jika muntah terjadi secara tidak sengaja, maka puasa tetap sah. Hal ini sejalan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, yang menyatakan:
“Barangsiapa terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha puasanya.”
Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, istilah "terdorong muntah" merujuk pada muntah yang terjadi tanpa disengaja, biasanya karena keadaan darurat.
Ini berarti bahwa muntah yang disebabkan oleh mabuk perjalanan atau situasi lain yang di luar kendali kita termasuk dalam kategori ini, sehingga tidak membatalkan puasa.
• PT ASDP Tawarkan 1.060 Tiket Kapal Gratis untuk Pemudik Lebaran 2025, Cek Syarat dan Ketentuanny
Dengan pemahaman ini, penting bagi umat Muslim untuk mengetahui bahwa muntah yang tidak disengaja tidak perlu dikhawatirkan, dan mereka tetap dapat melanjutkan ibadah puasa dengan tenang.
Informasi ini menjadi krusial, terutama bagi mereka yang mungkin mengalami kondisi kesehatan tertentu atau situasi yang bisa memicu muntah selama berpuasa.
Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa muntah secara tidak sengaja bisa membatalkan puasa jika ada syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut adalah:
- Muntah dalam jumlah banyak, yaitu setara dengan satu atau dua suap.
- Muntah keluar dari mulut dan hidung.
- Muntah kembali masuk ke dalam perut.
Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim:
“Barangsiapa yang muntah lalu ia menelannya kembali maka wajib baginya qadha.”
Jadi, jika terpaksa harus muntah, maka disarankan segera berkumur-kumur dan membersihkan mulut.
• Waspada! 5 Makanan yang Bisa Picu Gas dalam Perut Saat Puasa, Hindari Saat Sahur
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja.
2. Memasukkan sesuatu ke dalam kubul maupun dubur
3. Muntah dengan sengaja
4. Melakukan hubungan suami istri
5. Keluar air mani dengan sengaja
6. Haid dan nifas
7. Gila
8. Keluar dari Islam atau murtad
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Hukum Muntah saat Puasa
hal yang membatalkan puasa
Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadan
Muntah saat berpuasa
CONTOH Kalimat dengan Kata Berakhiran -kan dalam Materi Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
30 Kalimat dengan Kata Berawalan Ter- dalam Materi Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
CARA Beli Masa Aktif Telkomsel tanpa Isi Pulsa Agar Nomor Tidak Hangus |
![]() |
---|
25 Kalimat dengan Kata Berawalan Mem- dalam Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
Kemendikbudristek Wujudkan Transisi PAUD ke SD, Apa Saja Perubahan Terbaru Pendidikan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.