Gubernur Kalbar Ria Nosan Ambil Diskresi, Ribuan Guru dan Tendik Honorer Lega Tetap Bisa Bekerja
Ketua MKKS SMK Kota Pontianak, Rohmadi, menyampaikan bahwa keputusan Gubernur Kalbar menjadi penyelamat bagi ribuan tenaga honorer.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekitar 2.900 guru dan tenaga kependidikan honorer di Kalimantan Barat dipastikan tetap bekerja, setelah Gubernur Kalbar mengambil keputusan diskresi untuk menyelamatkan mereka dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) atau harus dirumahkan.
Keputusan ini diambil setelah para kepala sekolah menghadap dan bertemu Gubernur Kalbar, guna mencari solusi atas aturan yang melarang penggunaan dana BOS untuk membayar tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat administratif, seperti belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Kepala sekolah dan ratusan perwakilan guru dan tenaga pendidik honorer di Kalbar, diterima langsung oleh Gubernur Kalbar, Ria Norsan yang turut didampingi Kadisdik Kalbar Rita Hastarita dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Linda Purnama , di Aula Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, pada Kamis 6 Maret 2025.
Ketua MKKS SMK Kota Pontianak yang juga Kepala SMK Negeri 4 Pontianak, Rohmadi, menyampaikan bahwa keputusan Gubernur Kalbar menjadi penyelamat bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di sekolah-sekolah di Kalbar.
"Alhamdulillah, Pak Gubernur sangat peduli. Beliau mengambil diskresi demi menyelamatkan guru honorer dan tenaga pendidik di Kalbar. Tanpa kebijakan ini, sekolah-sekolah akan menghadapi masalah besar karena tenaga PPPK belum mencukupi kebutuhan pendidikan," ujar Rohmadi.
Keputusan ini juga membawa kepastian bagi tenaga honorer yang selama ini khawatir akan kehilangan pekerjaan akibat keterbatasan regulasi.
Baca juga: Diskresi Gubernur Ria Norsan Selamatkan Nasib Ribuan Guru Honor dan Tenaga Kependidikan
Gubernur Kalbar bahkan siap bertanggung jawab atas kebijakan ini, termasuk dalam hal pengawasan penggunaan dana BOS, dengan payung hukum yang akan disiapkan melalui peraturan gubernur (Pergub).
Selain itu, bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat administratif, Gubernur meminta mereka segera melengkapi berkas dan menghubungi GTK , agar tetap bisa mendapatkan haknya.
"Kami sangat bersyukur atas langkah cepat yang diambil Pak Gubernur. Yang pasti, 2.900 guru dan tenaga kependidikan honorer di Kalbar tetap bisa bekerja dan tidak akan dirumahkan," pungkas Rohmadi. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
BPOM Pontianak Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Makanan Terkait Kasus Keracunan MBG |
![]() |
---|
Edo dan Jumiati Tinggalkan Kampung Halaman Demi Pendidikan di Sekolah Rakyat Pontianak |
![]() |
---|
Lima Siswa Kayong Utara Diberangkatkan Ikuti Program Sekolah Rakyat di Pontianak |
![]() |
---|
STATUS Akreditas SMP Negeri dan Swasta di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas |
![]() |
---|
Ketua DPC PPP Sambas Minta Elit Guyub Kembali Dibawah Pimpinan Agus Suparmanto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.