Berita Viral

Resmi Terbit Aturan Kerja PNS Terbaru Pada Masa Libur Nyepi dan Lebaran Idul Fitri 2025

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
PNS - Para PNS terpantau sedang berkeja di kantor layanan publik. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025. Berisi tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi terbit aturan kerja PNS di masa libur Nyepi dan Lebaran Idul Fitri 2025 selengkapnya cek disini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025.

Berisi tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

SE yang ditandatangani Menpan-RB pada Rabu (05/03/2025) tersebut dikeluarkan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat.

Oleh karenanya, Rini meminta pimpinan instansi pemerintah untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas.

NAIK 12 Persen, Besaran THR Pensiunan PNS TNI dan Polri Tahun 2025 Lengkap Jadwal Pencairan

"Baik yang di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA)," jelas Menpan-RB dalam SE tersebut.

SE itu menyebutkan bahwa penyesuaian yang dilakukan perlu memperhatikan sejumlah hal, salah satunya penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yaitu pada Senin (24/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025).

Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau WFA dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

SE tersebut juga menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat, antara lain optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya.

Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.

Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, dan lainnya.

"Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing," ujar Rini.

Menpan-RB juga meminta pimpinan instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

"Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif, perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan," tuturnya.

Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan instansi pemerintah juga secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya.

Hal itu dilakukan dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.

Serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan.

Selain PNS, THR Karyawan Swasta 2025 Dipastikan Ikut Naik Lengkap Rincian Nominal

Serta memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Adapun SE Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2025 dapat diunduh di sini.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved