Berita Viral

Resmi Terbit Aturan Kerja PNS Terbaru Pada Masa Libur Nyepi dan Lebaran Idul Fitri 2025

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
PNS - Para PNS terpantau sedang berkeja di kantor layanan publik. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025. Berisi tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. 

Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan instansi pemerintah juga secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya.

Hal itu dilakukan dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.

Serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan.

Selain PNS, THR Karyawan Swasta 2025 Dipastikan Ikut Naik Lengkap Rincian Nominal

Serta memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Adapun SE Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2025 dapat diunduh di sini.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved