PA Putussibau Ajak Pasutri di Kapuas Hulu Jauhi Perceraian 

Barra mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu yang berumah tangga, untuk senantiasa menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
KASUS PERCERAIAN - Warga saat mengantri untuk mengurus terkait perceraian atau lainnya di PA Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu 5 Maret 2025. Barra mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu yang berumah tangga, untuk senantiasa menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kasus perceraian talak dan gugat dalam rumah tangga di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, pada tahun 2024 mencapai 207 perkara.

Humas Pengadilan Agama Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Barra Muhammad Hilma Iskandar menyampaikan bahwa, penyebab terjadinya perceraian talak dan gugat di wilayah Kapuas Hulu tahun 2024 adalah dengan berbagai macam persoalan.

"Jadi ada yang disebabkan oleh judi online, poligami, KDRT, ekonomi, perselingkuhan, perselisihan antara suami istri, sering mabuk-mabukan, dan meninggalkan salah satu pihak," ujarnya, Rabu 5 Maret 2025.

Barra mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu yang berumah tangga, untuk senantiasa menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, atau dengan baik-baik.

"Terpenting lagi adalah, baik pihak istri dan suami, untuk sama-sama menjaga rumah tangga, agar selalu menjaga keutuhan keluarga, jangan sampai memilih perceraian," ungkapnya.

Seorang warga Kapuas Hulu yang pernah mengajukan perceraian ke PA Putussibau, beranisial EL (perempuan) berusia 28 tahun, menyampaikan, kasus perceraian yang menimpa dirinya adalah dikarenakan perselingkuhan.

"Sudah saya tangkap tangan dan dimaafkan, namun terus berulang-ulang kali mengulangi hal yang sama, sehingga diajukan perceraian, karena mungkin sudah tidak jodoh lagi," ujarnya.

Seorang warga lainnya, yang pernah tergugat, beranisial HR (laki-laki) berusia 40 tahun, menyampaikan kasus perceraian dirinya, karena alasan nafkah tidak sesuai dengan harapan.

Baca juga: Jelang Idul Fitri 2025, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Akan Dirikan Pos dan Cek Kondisi Bus

"Padahal saya sudah berusaha maksimal mungkin, memberikan nafkah keluarga, tapi istri saya merasa belum sesuai. Pastinya tidak sesuai dengan harapan, dan tidak jodoh lagi," ungkapnya.

Dimana untuk kasus cerai talak masuk pada tahun 2024 mencapai 80 perkara, dikabulkan hanya 67 perkara, terus dicabut ada 6 perkara, tidak diterima 1 perkara, digugurkan 2 perkara.

Sedangkan kasus perceraian gugat yang masuk sebanyak 200 perkara, dikabulkan 178 perkara, dicabut 8 perkara, ditolak 1 perkara, tidak diterima 3 perkara, dan digugurkan 4 perkara. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved