Breaking News

Edi Kamtono Sebut Pemkot Susun Langkah Strategis Hadapi Kebijakan Efisiensi Anggaran

"Kita alihkan anggaran dari kegiatan yang kurang prioritas, seperti perjalanan dinas atau Focus Group Discussion (FGD) yang tidak memberikan dampak si

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
BERI TANGGAPAN - Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono. Ia menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk memastikan efisiensi anggaran tidak mengganggu kualitas pelayanan publik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan merumuskan langkah-langkah strategis guna menghadapi kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat. 

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk memastikan efisiensi anggaran tidak mengganggu kualitas pelayanan publik.

Alokasi anggaran daerah di Kota Pontianak diproyeksikan sebesar Rp600 miliar, dengan tambahan bantuan dari pemerintah pusat senilai Rp1,2 triliun. 

Namun, kebijakan efisiensi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat berpotensi mengurangi jumlah bantuan tersebut. 

Menanggapi hal ini, Edi menyatakan bahwa efisiensi anggaran bukanlah ancaman, melainkan peluang untuk merealokasikan dana ke program-program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

"Kita alihkan anggaran dari kegiatan yang kurang prioritas, seperti perjalanan dinas atau Focus Group Discussion (FGD) yang tidak memberikan dampak signifikan, ke program-program yang langsung menyentuh masyarakat. Misalnya, bidang sosial, ekonomi, kesehatan dan pembangunan infrastruktur," sebutnya, Rabu 5 Maret 2025.

Angka Inflasi Kota Pontianak Tahun ke Tahun -0,11 Persen, Berikut Komoditas Penyumbang Deflasi

Ia mencontohkan bahwa anggaran perjalanan dinas yang semula dianggarkan sebesar Rp40 miliar dapat dikurangi hingga 50 persen. Sisa anggaran tersebut kemudian dialihkan untuk mendukung kegiatan yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat. 

"Efisiensi ini dilakukan untuk menghindari pemborosan. Kita harus fokus pada manfaatnya bagi masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah," tambahnya.

Selain itu, Edi juga membahas isu pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sempat menjadi perbincangan hangat. 

Ia berpendapat, beberapa dana memang tidak dipotong tetapi ditunda pencairannya oleh pemerintah pusat.

"Itu adalah kewenangan pusat, kita hanya bisa menyesuaikan dengan kebijakan yang ada," jelasnya.

Terkait aturan ASN yang bekerja tiga hari di kantor dan dua hari secara fleksibel, Edi menyatakan bahwa Pemkot Pontianak hingga saat ini belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat. 

"Kalau ada bahasa di media tentang aturan baru, kita tunggu surat resminya dulu. Saat ini belum ada arahan formal," tegasnya.

Di sisi lain, Edi juga menyoroti pentingnya penghematan energi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Ia mengimbau agar setiap pegawai lebih disiplin dalam menggunakan listrik, seperti memastikan lampu dan perangkat elektronik dimatikan saat tidak digunakan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved