Berita Viral
RESMI Dibuka Syarat dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran Idul Fitri 2025 Lengkap Link Daftar Lewat HP
Resmi dibuka syarat dan cara tukar uang baru Lebaran Idul Fitri 2025 di Bank Indonesia mulai hari Senin 3 Maret 2025.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dibuka syarat dan cara tukar uang baru Lebaran Idul Fitri 2025 di Bank Indonesia mulai hari Senin 3 Maret 2025.
Bank Indonesia (BI) membuka program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) mulai hari ini, Senin 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.
Program ini menyediakan layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran 2025.
Penukaran uang melalui PINTAR dibuka hingga akhir Maret 2025 dan akan dibagi menjadi IV periode, sebagai berikut:
- Periode I: 3-5 Maret Pukul 12.00 WIB hingga kuota habis
- Periode II: 9 Maret Pukul 09.00 WIB hingga kuota habis
- Periode III: 16 Maret Pukul 09.00 WIB hingga kuota habis
- Periode IV: 23 Maret Pukul 09.00 WIB hingga kuota habis
Untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang baru Lebaran 2025, BI telah menyiapkan total Rp 180,9 triliun uang tunai.
Setiap pengguna dapat menukar uang baru dengan jumlah maksimal hingga Rp 4,3 juta, sebagaimana dilansir Kompas TV.
Penukaran uang baru Lebaran 2025 tersedia di 4.000 lokasi, termasuk 1.200 lokasi yang dikelola langsung oleh BI, sementara sisanya bekerja sama dengan pihak perbankan.
Pengguna bisa menukar uang melalui mobil kas keliling yang tersebar di berbagai wilayah.
Agar proses penukaran lebih lancar dan tidak terjadi antrean panjang, pengguna diharuskan mendaftar terlebih dahulu melalui website Pintar BI.
Berikut adalah cara tukar uang baru Lebaran 2025 melalui Pintar BI.
Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 via Pintar BI
- Kunjungi link penukaran uang baru Lebaran 2025 di https://pintar.bi.go.id/.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” yang tersedia di halaman utama.
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru yang diinginkan.
- Sistem akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal penukaran yang tersedia. Pilih sesuai kebutuhan.
- Isi data pemesanan, termasuk NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail aktif.
- Masukkan jumlah lembar atau keping uang rupiah yang ingin ditukarkan.
- Setelah selesai, bukti pemesanan layanan penukaran uang baru akan diterbitkan.
- Bawa bukti pemesanan tersebut dan tunjukkan kepada petugas kas keliling saat melakukan penukaran sesuai lokasi dan waktu yang telah dipilih.
Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran 2025
- Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
- Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang yang akan ditukarkan harus dipilah dan dikemas sesuai ketentuan.
- Dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
- Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan uang.
- BI akan memberikan penggantian dalam nilai nominal yang sama dengan uang yang ditukarkan.
- Penggantian dapat dilakukan dengan pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda. Penggantian hanya diberikan jika ciri keaslian uang Rupiah dapat dikenali.
- Sebelum jadwal penukaran tiba, NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan tidak dapat digunakan kembali untuk pemesanan baru. NIK-KTP dapat digunakan kembali setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan telah terlewati.
• RESMI Aturan Naik KRL Terbaru Per Maret 2025 Biaya Transaksi Dipermudah, Harga Tiket Lebih Murah?
Itulah informasi mengenai cara tukar uang baru Lebaran 2025 melalui Pintar BI. Pastikan untuk mengikuti semua syarat agar proses penukaran berjalan lancar.
Jangan lupa akses pintar.bi.go.id untuk melakukan pendaftaran sebelum menukar uang baru di kas keliling.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
RAMAI Kebijakan Daerah Naikkan PBB hingga Pihak Istana Buka-bukaan Soal Anggaran Negara |
![]() |
---|
Diskon Tarif Listrik hingga Subsidi Gaji Resmi Dihapus, Ini Daftar Stimulus Terbaru di Akhir 2025 |
![]() |
---|
RESMI Aturan Baru 2025 Dana Desa Kini Bisa Dipakai Koperasi Merah Putih untuk Usaha |
![]() |
---|
Maut 2 Murid SD Tewas Tenggelam di Kolam Renang jadi Petaka di Tengah Keceriaan Ekskul |
![]() |
---|
CURHAT Warga Dituduh Curi Listrik PLN hingga Ditagih Denda Rp 87 Juta Lengkap Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.