Motif Mengejutkan Kasus Pembunuhan di Sekayam Sanggau, Berikut Penjelasan Polisi

Kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

|
Editor: Jamadin
Humas Polres Sanggau
AMANKAN TERSANGKA - Polres Sanggau amankan tersangka dan mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Jumat 28 Februari 2025. Wakapolres menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana berat yang telah direncanakan dengan matang oleh pelaku. 

Ia kembali ke lokasi dan dengan keji menusuk serta menyayat leher korban sebanyak 4 hingga 6 kali.

 Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, AG mengikat tangan dan kaki korban, lalu menyeret jasadnya ke hutan di belakang rumah sejauh 10 hingga 15 meter, menutupinya dengan dedaunan agar tidak segera ditemukan.

Untuk menghilangkan jejak, AG membersihkan bekas darah menggunakan ember berisi air, bolak-balik dari tempat kejadian ke dalam rumah.

Setelah itu, ia mencuci tubuhnya di kamar mandi guna menghilangkan sisa darah yang menempel.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah sakit hati.

“Tersangka AG merasa tersinggung setelah korban menolak ajakannya untuk berhubungan badan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui bahwa dirinya dalam kondisi terpengaruh narkoba saat melakukan aksinya,” ujar Kompol Yafet.

Lebih lanjut, modus operandi yang digunakan AG cukup sadis. “Pelaku menggunakan tali jemuran sepanjang tiga meter untuk menjerat korban hingga kehabisan napas. Setelah korban tak bernyawa, pelaku memastikan kematiannya dengan menyayat lehernya berulang kali sebelum menyembunyikan jasadnya di hutan,” tambahnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk utas tali tambang plastik warna putih sepanjang sekitar 2 meter, bilah pisau warna silver, satu unit motor Yamaha Soul GT warna biru putih, pakaian milik korban dan pelaku, ember plastik warna hitam, serta gerobak merah yang digunakan untuk mengambil tali.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Hingga saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sanggau dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Polres Sanggau mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak berwajib.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, karena dari situlah sering kali tindak kriminalitas bermula,” tutup Wakapolres.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved