Berita Viral

RESMI Jadwal THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Maret 2025 Lengkap Nominal dan Rincian Besarannya

Lengkap jadwal pencairan THR PNS TNI Polri dan pensiunan bulan Maret 2025 lengkap nominal dan besaran rinciannya cek disini.

|
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
THR PNS - Ilustrasi kolase uang THR untuk para ASN. Lengkap jadwal pencairan THR PNS TNI Polri dan pensiunan bulan Maret 2025 lengkap nominal dan besaran rinciannya cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lengkap jadwal pencairan THR PNS TNI Polri dan pensiunan bulan Maret 2025 lengkap nominal dan besaran rinciannya cek disini.

Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini dipastikan cair bulan depan.

"Pencairan THR ASN (aparatur sipil negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto mengutip tayangan YouTube KompasTV, Kamis 27 Februari 2025.

Pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadwal pencairan THR PNS 2025 Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.

RESMI Jadwal THR ASN Cair Mulai 20 Maret 2025 Lengkap Bocoran Nominal dan Rincian Gaji PNS TNI Polri

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR 2025 bagi PNS dan ASN lainnya diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.

Dengan demikian, THR PNS dan ASN tahun ini diperkirakan cair sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Pencairan THR tersebut bertujuan agar para ASN bisa memenuhi kebutuhannya menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Lebih lanjut, siapa saja ASN yang berhak menerima THR 2025?

Kelompok ASN yang berhak dan tidak berhak menerima THR Dikutip dari laman Indonesia Baik, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Dengan demikian, THR 2025 akan diberikan kepada PNS, PPPK, calon PNS (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Meski begitu, terdapat kategori ASN yang tidak berhak mendapatkan THR. Menurut Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, ASN yang tidak berhak menerima THR adalah:

- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun. Kriteria bagi pegawai non-ASN yang berhak menerima THR 2025 antara lain:

- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13
- Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved