Berita Viral
RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Maret 2025 Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda
Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru berlaku per 1 Maret 2025 kini STNK langsung diblokir lengkap dengan besaran sanksi denda yang wajib diba
|
Editor:
Rizky Zulham
Dok. Satlantas
RAZIA KENDARAAN BERMOTOR - Ilustrasi petugas kepolisian memeriksa kelengkapan pengendara yang melintas. Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru berlaku per 1 Maret 2025 kini STNK langsung diblokir lengkap dengan besaran sanksi denda yang wajib dibayar.
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000
- Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000
- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000
- Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000
• Resmi! Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik PLN Lengkap Harga Pasang Baru Per 1 Maret 2025
Itulah aturan tilang terbaru per 1 Maret 2025.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Viral
REKOM Harga Emas Besok 30 Agustus 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
Terungkap Dalang Demo DPR 2025 hingga Sebabkan Tragedi Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob |
![]() |
---|
Kasus Nurjanah Sukabumi, 15 Tahun Terkurung di Kamar 2x2 Kini Berharap Hidup Baru di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob di Jakarta, Pasha Ungu hingga Fiersa Besari Suarakan Duka |
![]() |
---|
Pria Tipu Asuransi dengan 4 Kecelakaan Mobil, Polisi Bongkar Skema 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.