Berita Viral

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Maret 2025 Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda

Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru berlaku per 1 Maret 2025 kini STNK langsung diblokir lengkap dengan besaran sanksi denda yang wajib diba

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Satlantas
RAZIA KENDARAAN BERMOTOR - Ilustrasi petugas kepolisian memeriksa kelengkapan pengendara yang melintas. Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru berlaku per 1 Maret 2025 kini STNK langsung diblokir lengkap dengan besaran sanksi denda yang wajib dibayar. 

- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000

- Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000

- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000

- Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000

- Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000

- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000

Resmi! Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik PLN Lengkap Harga Pasang Baru Per 1 Maret 2025

Itulah aturan tilang terbaru per 1 Maret 2025.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved