CEK DAFTAR Nama Murid atau Siswa Penerima PIP Setiap Sekolah, Login pip.kemdikbud.go.id Cek Online
Login link pip.kemdikbud.go.id untuk melihat daftar nama penerima PIP terbaru.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah kamu terdaftar sebagai penerima bantuan dana Program Indonesia Pintar.
Cek daftar nama atau peserta didik yang berhak menerima PIP.
Login link pip.kemdikbud.go.id untuk melihat daftar nama penerima PIP terbaru.
Untuk login di link pip.kemdikbud.go.id diperlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
Baca juga: APAKAH TOKEN Listrik Gratis 50 Persen Kedaluarsa? Beli Token Listrik Sekarang Gratis Rp676 Ribu
Kamu bisa mengecek dengan masukan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NISN dapat dilihat di Rapor siswa, Kartu ujian, Ijazah, Situs NISN di nisn.data.kemdikbud.go.id.
Sementara NIK dapat kamu lihat di Kartu Keluarga atau KTP bagi yang telah mempunyai KTP.
Sedangkan bagi anak-anak yang belum mempunyai KTP dapat melihat NIK di KTA (Kartu Tanda Anak).
Cek informasi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) secara mandiri maupun melalui satuan pendidikan.
Besaran Bantuan:
SMA/Sederajat
- Kelas 12 semester genap: Rp900.000 per tahun.
- Kelas 10 semester ganjil: Rp900.000 per tahun.
- Kelas 10 dan 11 semester genap: Rp1.800.000 per tahun.
- Kelas 11 dan 12 semester ganjil: Rp1.800.000 per tahun.
Sekolah menengah pertama (SMP)/Sederajat:
-Kelas 9 semester genap: Rp375.000 per tahun.
- Kelas 7 semester ganjil: Rp375.000 per tahun.
- Kelas 7 dan 8 semester genap: Rp750.000 per tahun.
- Kelas 8 dan 9 semester ganjil: Rp750.000 per tahun.
Sekolah dasar (SD)/Sederajat
- Kelas 6 semester genap: Rp225.000 per tahun.
- Kelas 2 semester ganjil: Rp225.000 per tahun.
- Kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 semester genap: Rp450.000 per tahun.
- Kelas 2, 3, 4, 5, dan 6 semester ganjil: Rp450.000 per tahun.
Cara mengetahui apakah peserta didik berhasil ditetapkan menjadi penerima bantuan PIP:
1. Buka aplikasi SIPINTAR, melalui link pip.kemdikbud.go.id.
2. Temukan kotak 'Cari Penerima PIP'.
3. Isi NISN dan NIK dan tuliskan jawaban perhitungan yang diminta lalu klik tombol 'Cek Penerima PIP'.
4. Status penerima PIP akan muncul secara otomatis.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
40 DAFTAR Anggota DPRD Kabupaten Landak Lengkap Ketua dan Wakil Ketua DPRD Landak Terbaru 2024-2029 |
![]() |
---|
1 November Memperingati Apa? Ini Deretan Hari Besar Nasional dan Internasionalnya |
![]() |
---|
DAFTAR 45 Anggota DPRD Kubu Raya 2024-2029 Lengkap Unsur Pimpinan, Nasdem Ketua |
![]() |
---|
Daftar Anggota DPRD Kabupaten Melawi 2024–2029 Lengkap dengan Jabatan |
![]() |
---|
Bansos Go Digital 2025 dapat Dana Bantuan Rp 1,5 Juta Masuk Rekening, Benarkah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.