Masuki Tahap Pelunasan Biaya Perjalanan Haji, Kemenag Mempawah: Baru 17 Persen Lunas

Mulyadi menjelaskan, Bank Penerima Setoran (BPS) untk jemaah haji ialah BSI dan BTN, dengan waktu selama sebulan.

Penulis: Ramadhan | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RAMADHAN
IBADAH HAJI - Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Mempawah Mulyadi, menyampaikan, ada 175 warga Mempawah yang akan menunaikan ibadah haji 2025, Senin 24 Februari 2025. Dari total 175 calon jemaah, 30 orang atau sekitar 17 persen sudah lunas 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Mempawah Mulyadi, menyampaikan, berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 142 tahun 2025 telah menetapkan pembayaran pelunasan biaya perjalan haji reguler tahun 1446 H/2025 tahap I yang dimulai sejak tanggal 14 Februari hingga 14 Maret 2025 di masing-masing bank penerima setoran.

Mulyadi menjelaskan, Bank Penerima Setoran (BPS) untk jemaah haji ialah BSI dan BTN, dengan waktu selama sebulan.

"Waktunya masih cukup panjang sampai tanggal 14 Maret nanti. Dari total 175 calon jemaah, 30 orang atau sekitar 17 persen sudah lunas," ujar Mulyadi, Senin 24 Februari 2025.

"Jamaah yang melakukan setoran awal di Bank Mandiri Syariah, Bank BRI Syariah, Bank BNI Syariah dapat melakukan pelunasan di Bank BSI di Jalan Raden Kusno. Sedangkan jamaah yang melakukan setoran awal di Bank BTN, Muamalat pelunasannya di bank tersebut," timpalnya.

Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji ke dalam Program JKN

Mulyadi menjelaskan, pelunasan biaya perjalanan haji tahap I ini bagi jemaah yang masuk dalam kuota keberangkatan pada musim haji tahun 2025, dan bagi jemaah haji yang masuk dalam kuota prioritas lanjut usia (lansia).

“Untuk Kabupaten Mempawah ada 169 jemaah nomor urut porsi dan 6 prioritas lansia yang  memenuhi syarat Istithaah kesehatan yang menjadi syarat untuk melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH),” paparnya.

Sementara itu, sambung Mulyadi, pelunasan tahap II berlaku bagi jemaah yang mengalami gagal sistem sewaktu pelunasan, Selain itu juga berlaku pada jamaah yang masih di evaluasi kesehatannya.

“Termasuk jamaah pendamping lansia/penggabungan mahram, pendamping jamaah disabilitas dan jamaah cadangan,” urainya.

Terkait besaran biaya haji, Mulyadi menerangkan berdasarkan Keppres nomor 6 tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp. 88,310.259,-. Kemudian, mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp. 33.978.508,- sehingga tersisa Rp. 54.331.751,-.

“Jika dikurangi dengan setoran awal sebesar Rp 25 juta, maka sisa pelunasan yang harus dibayar jamaah sebesar Rp. 27.037.998,- (dikurangi nilai manfaat setoran awal Rp. 2.293.753.),” tutupnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved