SYARAT Mengajukan BPJS Gratis Lengkap Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Gratis Pemerintah

Dalam artikel ini merangkum syarat-syarat untuk mengajukan pembuatan BPJS Kesehatan Gratis.

Editor: Syahroni
Dok. BPJS
BPJS KESEHATAN - Syarat dan Kriteria BPJS Kesehatan PBI. Orang yang Tidak Memiliki Sumber Mata Pencaharian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Daftar BPJS Gratis untuk melindungi keluarga bagi yang tidak mampu.

Dalam artikel ini merangkum syarat-syarat untuk mengajukan pembuatan BPJS Kesehatan Gratis.

Pemerintah memberikan bantuan pada masyarakat miskin agar bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis.

Pendaftaran BPJS Kesehatan gratis dapat dilakukan secara manual atau offline.

Baca juga: CEK BANSOS Cair Sekarang! Login cekbansos.kemensos.go.id Cek Daftar Penerima BPNT Tahun 2025

Lantas bagaimana caranya untuk daftar BPJS Kesehatan gratis?

Masyarakat tak mampu bisa meminta bantuan pada RT atau Desa/Kelurahan setempat untuk mengurusnya,

Selanjutnya datangi kantor Dinas Sosial untuk membawa berkas atau persyaratan yang diperlukan.

Syarat dan Kriteria BPJS Kesehatan PBI

Merujuk pada Buku Panduan BPJS Kesehatan, peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah masyarakat yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu.  

Iuran mereka sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Definisi fakir miskin dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019 meliputi:

Orang yang tidak memiliki sumber mata pencaharian.

Orang yang memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasar untuk dirinya dan keluarganya.

Sementara itu, kategori "tidak mampu" mencakup:

Orang yang memiliki penghasilan untuk kebutuhan dasar, namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan.

Persyaratan tambahan meliputi:

Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Cara mendaftar BPJS Kesehatan gratis melalui Dinas Sosial  

1. Siapkan berkas persyaratan, seperti fotokopi KTP, KK, SKTM, KIS nonaktif, dan surat keterangan sakit/opname

2. Kunjungi Dinas Sosial setempat

3. Serahkan berkas persyaratan

4. Verifikasi data dan berkas

5. Penerbitan Surat Pengantar

6. Daftar di BPJS Kesehatan

7. Terima Kartu BPJS Kesehatan

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved