Respons Mengenai Pemotongan PIP, Rita: Sanksi Tegas Jika ada Kepala Sekolah Terlibat

Hasil pemeriksaan sementara kami pihak sekolah tidak melakukan pemotongan, namun ada pemotongan dari pihak luar

Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
KATA SAMBUTAN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Rita Hastarita beri kata sambutan. Rita menegaskan akan disanksi tegas jika ada kepala sekolah lakukan Pemotongan dana PIP 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita telah menerima beberapa laporan baik dari masyarakat, dan media sosial mengenai pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga dialami siswa-siswi, penerima manfaat di Kabupaten Sambas.

Rita juga sebelumnya telah mengeluarkan Surat Imbauan terkait pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/ SLB se-Kalimantan Barat, pada 10 Februari 2025 lalu dan telah melakukan sosialisasi setiap tahunnya kepada seluruh kepala sekolah.

Surat imbauan ini sebagai tindaklanjut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Beberapa poin disampaian Rita melalui surat imbauan ini, pertama mengenai Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan bantuan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, bank atau lembaga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Poin kedua, bahwa tidak dibenarkan adanya pungutan, pemotongan dana PIP, atau tindakan sejenis lainnya dalam bentuk dan alasan apapun oleh pihak satuan pendidikan dan pihak lainnya.

“Pada poin ketiga pada surat imbauan ini, saya juga menekankan untuk melaksanakan pengelolaan PIP di satuan pendidikan masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Bagi yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi tegas,”tegas Rita.

Ratusan Siswa Penerima PIP di Sambas Diduga Jadi Korban Pungli, Aliansi Mahasiswa Sambas Gelar Demo

Selain itu, Rita juga merespon aksi unjuk rasa para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kabupaten Sambas di kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 19 Februari 2025.

Dalam aksi itu, puluhan mahasiswa menuntut DPRD Kalbar untuk memberikan atensi khusus terkait dugaan pungutan liar kepada siswa penerima PIP (Program Indonesia Pintar) yang terjadi di Kabupaten Sambas.

“Kita juga menerima laporan dark masyarakat dan di media sosial di Sambas, bahwa terjadi pemotongan PIP di beberapa  sekolah jenjang SD SMP SMA di Sambas,”ujar Rita.

Rita menegaskan dari laporan itu, telah dilakukan pengecekan. Dan untuk sejauh ini, dikatakannya pihak sekolah tidak melakukan pemotongan PIP, melainkan ada pemotongan dari oknum di luar sekolah. 

“Hasil pemeriksaan sementara kami pihak sekolah tidak melakukan pemotongan, namun ada pemotongan dari pihak luar,” tegasnya.

Rita kembali menegaskan karena yang melakukan pemotongan adalah pihak luar dan dilakukan di luar sekolah. Maka  saat ini sedang ditangani oleh kepolisian dan inspektorat.

“Masalah yang terjadi ini terjadi di luar lingkungan sekolah dan tidak dilakukan pemotongan oleh pihak sekolah. Jadi sekarang  sedang ditangani oleh kepolisian dan inspektorat,”pungkasnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved