Ragam Contoh

CATAT, Jadwal Libur Selama Bulan Ramadhan 2025 untuk Siswa Sesuai Surat Edaran Resmi Kemedikbud

Kemendikdasmen bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan pembel

Dok. Kompas.com
RAMADAN 2025- Kemendikdasmen bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan pembelajaran selama bulan Ramadhan.  

Terhitung dari tanggal 6 Maret (Kamis) sampai dengan tanggal 25 Maret (Selasa) 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Penekanan Kegiatan Keagamaan Selama Ramadhan

Selain melakukan kegiatan pembelajaran, Kemendikdasmen mengharapkan terlaksananya kegiatan yang bermanfaat untuk keimanan, kepemimpinan, serta pembentukan akhlak atau karakter yang baik.

Dianjurkan bagi para siswa dan satuan pendidik yang beragama Islam dapat melakukan kegiatan seperti tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, secara kajian keagamaan untuk meningkatkan keimanan dan akhlak yang mulia.

Adapun untuk para siswa dan satuan pendidik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan lainnya sesuai kepercayaan masing-masing.

Contoh Kutbah Kisah Nabi Musa yang Diselamatkan Oleh Ibunya, Tingginya Peran Ibu dalam Islam

Libur di Bulan Ramadhan 2025

Libur di Bulan Ramadhan 2025 dimulai dari tanggal 26, 27, 28 Maret serta setelah Ramadhan yaitu 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.

Jadi, periode libur Ramadhan dan Cuti Idul Fitri adalah selama 14 hari (2 pekan) dihitung dengan tanggal merah.

Selama periode libur ini, Kemendikdasmen mengharapkan para siswa untuk melakukan kegiatan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.

Adapun untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akan dimulai pada Rabu, 9 April 2025.

Lebih lanjut, Kemendikdasmen juga membahas mengenai peran pemerintah daerah, kantor Kemenag provinsi atau kabupaten/kota, serta orang tua selama pembelajaran di bulan Ramadhan tersebut.

Itulah beberapa poin mengenai pembelajaran dan libur di bulan Ramadhan 2025 sesuai dengan surat edaran dari Kemendikdasmen, Kemenag, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved