Ragam Contoh

CATAT, Jadwal Libur Selama Bulan Ramadhan 2025 untuk Siswa Sesuai Surat Edaran Resmi Kemedikbud

Kemendikdasmen bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan pembel

Dok. Kompas.com
RAMADAN 2025- Kemendikdasmen bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan pembelajaran selama bulan Ramadhan.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Libur sekolah selama bulan Ramadhan 2025 menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. 

Seperti tahun-tahun sebelumnya, para siswa biasanya mendapatkan libur di awal Ramadhan, menjelang Idul Fitri, serta beberapa hari setelahnya.

Namun, muncul anggapan di kalangan masyarakat bahwa pada Ramadhan tahun ini, siswa akan diliburkan selama satu bulan penuh, sebagaimana yang pernah diterapkan pada masa pemerintahan Presiden Gus Dur. 

Kabar ini pun menimbulkan berbagai spekulasi, hingga akhirnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan klarifikasi resmi terkait kebijakan tersebut.

Pada 20 Januari 2025, Kemendikdasmen bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan pembelajaran selama bulan Ramadhan. 

Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi sekolah dalam mengatur jadwal kegiatan belajar-mengajar selama bulan suci.

Panduan Sholat 5 Waktu dan Bacaan Wirid Setelah Solat Menjelang Bulan Ramadan

Melansir dari laman resmi kemdikbud.go.id, terdapat beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut. 

Selain membahas jadwal libur, surat edaran ini juga mengatur mekanisme pembelajaran yang menyesuaikan dengan suasana Ramadhan, seperti pengurangan jam pelajaran, penyesuaian kurikulum, serta integrasi pendidikan karakter berbasis nilai-nilai keislaman.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sekolah dan siswa dapat menjalani bulan Ramadhan dengan lebih khidmat tanpa mengabaikan proses pendidikan. 

Masyarakat diimbau untuk mengacu pada informasi resmi agar terhindar dari berita yang tidak akurat terkait kebijakan libur sekolah di bulan Ramadhan.

Belajar Mandiri pada Awal Ramadhan

Pada surat edaran tersebut, para siswa melakukan kegiatan pembelajaran secara mandiri pada tanggal 27, 28 Februari (Kamis – Jumat) serta tanggal 3,4,5 Maret (Senin – Rabu).

Pembelajaran secara mandiri tersebut dilaksanakan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/atau satuan pendidikan.

Tetap Sekolah Selama Bulan Ramadhan

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, para siswa tetap melakukan kegiatan pembelajaran di sekolah atau satuan pendidikan lainnya selama bulan Ramadhan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved