Cara Daftarkan Salah Satu Anggota Keluarga Tidak Masuk BPJS Kesehatan Gratis Sebagai Peserta PBI-JK

Jika memang masih terdapat satu diantara anggota keluarga dalam KK ada yang tidak masuk sebagai peserta PBI-JK maka bisa diusulkan kembali.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Dok. BPJS
LOGO BPJS - Cara buat laporan bagi masyarakat tidak mampu sebagai peserta PBI-JK didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Jika dalam satu KK ada salah satu anggota tak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dibayar pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi masyarakat tidak mampu pemerintah akan memberikan bantuan melalui kepesertaan sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Pemerintah pusat melalui pemerintah daerah memberikan bantuan khusus kepada mereka yang tidak mampu.

Seluruh masyarakat yang tidak mampu dan terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak menerima bantuan sebagai PBI-JK.

Bahkan tidak hanya satu orang saja, melainkan seluruh anggota dalam Kartu Keluarga (KK) akan masuk sebagai peserta PBI-JK.

Jika memang masih terdapat satu diantara anggota keluarga dalam KK ada yang tidak masuk sebagai peserta PBI-JK maka bisa diusulkan kembali.

Sebagian masyarakat masih bingung untuk bisa mendaftarkan nama anggota keluarganya untuk menerima bantuan kesehatan sebagai PBI-JK.

Baca juga: BAGAIMANA Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis Pemerintah? Daftar BPJS Kesehatan Gratis Dinas Sosial

Caranya cukup dengan membuat laporan kepada petugas pengisian data di desa atau kelurahan yang memiliki akses aplikasi SIKS-NG.

Sampai nantinya nama satu diantara keluarga yang tak terdaftar sebagai penerima bantuan itu ditetapkan dan didaftarkan kepada BPJS Kesehatan.

Laporan tersebut bisa langsung dilakukan kepada Dinas Sosial Kab/Kota untuk dilakukan verifikasi dan menyampaikan usulan melalui aplikasi SIKS-NG.

Selanjutnya dokumen usulan nantinya akan disahkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang mewakili.

Calon peserta yang telah di sahkan akan diterima sebagia Peserta PBI JK sesuai dengan kuota yang ada.

Jika kuota tidak tersedia maka akan masuk dalam daftar tunggu hingga kuota tersedia.

Penetapan peserta PBI JK dilakukan oleh Menteri Sosial.

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) ditetapkan melalui SK Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, kemudian didaftarkan kepada BPJS Kesehatan.

Cara Daftarkan Anggota Keluarga Tak Masuk Peserta PBI-JK

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved