Berita Viral

CATAT Jadwal Libur Sekolah dan Aturan Jam Kerja PNS Lebih Singkat Selama Ramadhan 2025

Catat jadwal libur sekolah hingga aturan jam kerja PNS resmi dipersingkat selama bulan puasa Ramadhan 2025.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
PNS - Ilustrasi PNS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Catat jadwal libur sekolah hingga aturan jam kerja PNS resmi dipersingkat selama bulan puasa Ramadhan 2025.

Tak terasa, bulan Ramadhan tahun 2025 segera tiba.

Terkait hal itu pemerintah pun menerbitkan aturan libur anak sekolah dan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan puasa Ramadhan 2025.

Diberitakan Kompas.com, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) atau yang dahulu bernama PNS dan waktu belajar siswa sekolah akan mengalami penyesuaian selama Ramadhan 2025.

Pemerintah telah mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

RESMI Jadwal Libur Sekolah Sambut Puasa Ramadan Mulai 27 Februari 2025 Lengkap Tanggal Masuk

Dalam aturan tersebut, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00, baik pusat maupun daerah.

Karena itu, jam kerja ASN pada Ramadhan hanya sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Para ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit.

Namun khusus Jumat, waktu istirahat berlaku 60 menit. Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.

Jumlah hari kerja dan jam kerja ini dapat berubah jika ada kebijakan baru dari pemerintah.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang ditugaskan di instansi keamanan tersebut.

Sementara itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan hari libur dan cuti bersama bagi ASN.

Dalam Keppres tersebut, tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2-25 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

Tonton: Pemda Wajib Memiliki Saham Di Keuangan Mikro

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved