Ragam Contoh
Cek Penerima Bantuan PIP SD, SMP, SMA, dan SMK dengan Mudah, Lewat Cek Bansos pip.kemdikbud.go.id
Peserta didik SD, SMP, dan SMA/K yang terdaftar pun dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi PIP (Kemendikbud Ristek).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) akan tetap berlanjut di tahun 2025.
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yatim piatu, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
PIP merupakan progran kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Peserta didik SD, SMP, dan SMA/K yang terdaftar pun dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi PIP (Kemendikbud Ristek).
Cara pengecekan penerima bantuan dana juga dapat dilakukan dengan mudah. Siswa hanya memerlukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung. Untuk selengkapnya berikut ini KompasTekno merangkum beberapa langkahnya.
• CEK Online Daftar Penerima PIP Terbaru! Login pip.kemdikbud.go.id Masukan NISN
Cara cek penerima bantuan KIP SD - SMA
- Masuk ke laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home
- Halaman akan menampilkan “Cari penerima PIP”
- Isikan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
- Klik tombol “Cari”
Adapun PIP menyasar anak sekolah yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sehingga sulit membiayai pendidikannya. Jika termasuk ke dalam kategori tersebut, bisa saja tercatat sebagai penerima bansos PIP ini.
Besaran Bansos PIP Kemdikbud
Jumlah besaran bansos PIP yang bisa diterima tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut rincian besaran bansos PIP selengkapnya:
Peserta didik SD/SDLB/Paket A
Siswa kelas 6 semester genap: Rp 225.000 per tahun.
Siswa kelas 1-5 semester genap: Rp 450.000 per tahun.
Siswa kelas 1 semester ganjil: Rp 225.000 per tahun.
Siswa kelas 2-6 semester ganjil: Rp 450.000 per tahun.
Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B
Siswa kelas 9 semester genap: Rp 375.000 per tahun.
Siswa kelas 7 & 8 semester genap: Rp 750.000 per tahun.
Siswa kelas 7 semester ganjil: Rp 375.000 per tahun.
Siswa kelas 8 & 9 semester ganjil: Rp 750.000 per tahun
Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C
Siswa kelas 12 semester genap: Rp 500.000 per tahun.
Siswa kelas 10 & 11 semester genap: Rp 1.000.000 per tahun.
Siswa kelas 10 semester ganjil: Rp 500.000 per tahun.
Siswa kelas 11 & 12 semester ganjil: Rp 1.000.000 per tahun.
• Apakah Benar Bansos PIP 2025 Sudah Cair Bulan Ini? Cek Jawabannya Disini
Jadwal pencairan Bansos PIP Kemdikbud
Jadwal pencairan PIP Kemdikbud dibagi ke dalam tiga termin dalam satu tahun anggaran. Rincian jadwal pencairannya sebagai berikut:
Termin 1 (Februari-April)
Pada termin pertama, bansos PIP dicairkan untuk seluruh siswa sekolah dasar sampai menengah ke atas yang terdaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2 (Mei-September)
Termin kedua merupakan jadwal pencairan bansos untuk siswa kategori usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi.
Termin 3 (Oktober-Desember)
Pencairan terakhir di termin 3 juga ditujukan untuk siswa kategori usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi.
Peserta didik dapat memantau laman PIP Kemdikbud secara berkala untuk mengetahui status penyaluran dana sudah dilakukan atau belum. Caranya yakni dengan memasuki laman PIP Kemdikbud dengan NISN dan NIK.
Cara Mencairkan Bansos PIP Kemdikbud
Bantuan PIP akan langsung disalurkan ke rekening SimPel milik peserta didik yang telah dibuat oleh bank penyalur. Melalui rekening ini, peserta didik cukup mengunjungi ATM bank penyalur untuk menarik dana.
Adapun jika belum memiliki rekening SimPel namun terdaftar sebagai penerima PIP, maka rekening tersebut perlu diaktivasi terlebih dahulu. Caranya yakni dengan meminta surat aktivasi dari kepala satuan pendidikan serta mempersiapkan dokumen lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), KTP orang tua, serta Kartu keluarga (KK).
Berkas yang telah disiapkan kemudian diserahkan ke bank penyalur oleh peserta didik, orang tua, atau pun pihak satuan pendidikan. Setelahnya, ikuti ketentuan bank dan siswa dapat menerima kartu SimPel.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
TOP Soal Latihan Uji Kompetensi Seni Rupa Kelas 6 SD Bab V Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
TikTok Luncurkan Fitur Footnotes, Sistem Pemeriksa Fakta Mirip Community Notes |
![]() |
---|
Bolehkah Menikahi Wanita yang Sedang Hamil? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Islam |
![]() |
---|
DJ Panda Doakan Erika Carlina Usai Melahirkan Putra Mereka, Andrew Raxy Neil |
![]() |
---|
TOP Soal PAI Kelas 12 Kurikulum Merdeka, Pilihan Ganda Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.