Pelantikan Kepala Daerah

DAFTAR 34 Bupati Terpilih se-Indonesia yang Tidak Bisa Dilantik Prabowo Pada 20 Februari 2025

Hal itu karena gugatan sengketa Pilkada 2024 mereka berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
BUPATI TERPILIH - 34 Bupati terpilih di Indonesia tidak bisa dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta. Hal itu karena gugatan sengketa Pilkada 2024 mereka berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar Bupati terpilih di Indonesia yang tidak bisa dilantik 20 Februari 2025.

Sebanyak 34 Bupati terpilih di Indonesia tidak bisa dilantik pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta.

Hal itu karena gugatan sengketa Pilkada 2024 mereka berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan akhir sengketa dari 40 daerah tersebut akan dibacakan pada 24 Februari 2025.

Sebagai informasi, pelantikan 20 Februari 2025 itu merupakan tanggal pilihan Presiden RI Prabowo Subianto usai pemerintah batal melaksanakannya pada 6 Februari.

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dilansir dari Kompas.com, Senin 3 Februari 2025.

Kepala daerah terpilih yang dapat mengikuti pelantikan 20 Februari adalah mereka yang tanpa sengketa Pilkada sekaligus yang gugatan sengketa Pilkada-nya ditolak oleh MK.

DAFTAR Wali Kota Terpilih di Sulawesi Selatan yang Akan Dilantik Presiden Prabowo 20 Februari 2025

Berikut daftar Bupati terpilih di Indonesia yang tidak bisa dilantik 20 Februari 2025:

Daftar 34 Bupati Terpilih di Indonesia yang Tidak Bisa Dilantik Pada 20 Februari 2025

1. Kabupaten Tasikmalaya

2. Kabupaten Siak

3. Kabupaten Serang

4. Kabupaten Puncak Jaya

5. Kabupaten Puncak

6. Kabupaten Pulau Taliabu 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved