Pelantikan Kepala Daerah

DAFTAR 3 Gubernur Terpilih di Indonesia yang Tidak Bisa Dilantik Prabowo Pada 20 Februari 2025

Sebanyak 40 kepala daerah terpilih di Indonesia tidak bisa dilantik pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase/wikipedia
GUBERNUR TERPILIH - Kolase foto Gubernur Terpilih Papua Pegunungan John Tabo (kiri), Gubernur Terpilih Papua, Meki Nawipa (tengah) dan Gubernur Terpilih Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani (kanan) merupakan Gubernur Terpilih yang tidak bisa dilantik pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta. Hal itu karena mereka masih menghadapi sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 di MK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar Gubernur terpilih di Indonesia yang tidak bisa dilantik 20 Februari 2025.

Sebanyak 40 kepala daerah terpilih di Indonesia tidak bisa dilantik pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta.

Hal itu karena gugatan sengketa Pilkada 2024 mereka berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari 40 kepala daerah terpilih itu, 3 di antaranya merupakan Gubernur terpilih.

Putusan akhir sengketa dari 40 daerah tersebut akan dibacakan pada 24 Februari 2025.

Sebagai informasi, pelantikan 20 Februari 2025 itu merupakan tanggal pilihan Presiden RI Prabowo Subianto usai pemerintah batal melaksanakannya pada 6 Februari.

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dilansir dari Kompas.com, Senin 3 Februari 2025.

DAFTAR Kepala Daerah Terpilih di Kalimantan Selatan yang Tidak Bisa Dilantik Prabowo 20 Februari

Kepala daerah terpilih yang dapat mengikuti pelantikan 20 Februari adalah mereka yang tanpa sengketa Pilkada sekaligus yang gugatan sengketa Pilkada-nya ditolak oleh MK.

Berikut daftar 3 Gubernur terpilih di Indonesia yang tidak bisa dilantik 20 Februari 2025:

Daftar 3 Gubernur Terpilih di Indonesia yang Tidak Bisa Dilantik Pada 20 Februari 2025

1. Provinsi Papua Pegunungan = John Tabo dan Ones Pahabol

2. Provinsi Papua = Meki Nawipa dan Deinas Geley

3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung = Hidayat Arsani dan Hellyana

Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Indonesia yang Tidak Bisa Dilantik Pada 20 Februari 2025

Berikut daftar kepala daerah terpilih se-Indonesia yang tidak bisa dilantik 20 Februari 2025:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved