Berita Viral

Syarat dan Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Lengkap Bagi Pekerja Aktif atau Resign

Simak syarat dan tata cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru 2025 lengkap bagi pekerja yang masih atau sudah berhenti.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
JAMINAN HARI TUA - Ilustrasi klaim saldo JHT bagi pekerja aktif maupun yang sudah resign. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak syarat dan tata cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru 2025 lengkap bagi pekerja yang masih atau sudah berhenti.

Saldo JHT atau jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan oleh peserta saat masih bekerja tanpa harus resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan.

JHT adalah program yang menjamin peserta BPJS Kesehatan menerima uang tunai saat masa pensiun, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Namun, Anda masih bisa mencairkan saldo JHT saat masih aktif bekerja dengan persyaratan tertentu.

Adapun ketentuannya adalah, pencairan bisa dilakukan sebanyak 10 persen dari jumlah saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Syarat & Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025 di Aturan Batas Usia Jaminan Pensiun

Pencairan juga bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo, namun hanya diperuntukkan untuk kepemilikan rumah.

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat yang diperlukan untuk mencairkan saldo JHT saat masih bekerja:

1. Syarat klaim saldo JHT 10 persen

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu tanda penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Buku tabungan
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

2. Syarat klaim saldo JHT 30 persen

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim 30 persen saldo JHT untuk uang muka perumahan.

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara cash:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atau AJB (akta jual beli)
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara kredit:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved