Terkendala Aplikasi SIPD Kemendag RI Buat TPP ASN di Kapuas Hulu Belum Dibayar
Azmi menjelaskan bahwa kendala SIPD untuk pencairan dana TPP ini bukan hanya dialami Kabupaten Kapuas Hulu saja, melainkan seluruh daerah.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah, menyampaikan alasan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Desember 2024 belum dibayar.
Dimana sebelumnya ada beberapa PNS mengakui TPP pada bulan Desember 2024 belum dibayar oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kapuas Hulu, Azmi menjelaskan bahwa, belumnya dibayar TPP ASN pada bulan Desember 2024 kemarin dikarenakan terkendalanya aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendag RI.
"Tapi sekarang sudah bagus sistemnya, dan hingga hari ini sudah ada OPD proses DPA. Jadi untuk OPD yang sudah prosesnya dari RKA hingga DPA mungkin tidak ada masalah lagi untuk pembayaran TPP,” ujarnya, Selasa 11 Februari 2025.
Azmi menjelaskan bahwa kendala SIPD untuk pencairan dana TPP ini bukan hanya dialami Kabupaten Kapuas Hulu saja, melainkan seluruh daerah.
Baca juga: Polda Kalbar Ingatkan Anggota Polres Kapuas Hulu Junjung Tinggi Nilai-nilai HAM
"Jika aplikasi SIPD berjalan dengan baik, maka untuk pembayaran TPP bulan Januari 2025 hingga seterusnya akan dibayarkan," ucapnya.
Azmi berharap ASN agar tetap bersabar karena memang sistem masih belum stabil, dimana akan terus diusahakan dengan sebaik mungkin, agar semuanya bisa berjalan seperti biasanya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Waspada Kayong Utara Udara Kabur, Pontianak Cerah di Siang |
![]() |
---|
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Daftar 30 Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Periode 2024-2029, Unsur Pimpinan dan Partai Pengusung |
![]() |
---|
Kejaksaan Negeri Sambas Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Inkrah |
![]() |
---|
Penutupan Hotel Dangau Singkawang Bukan Karena Masalah, Tapi Sudah Dijual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.