Polsek Sukadana Tangkap Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan

Kedua pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukadana dan akan diproses lebih lanjut.

Editor: Jamadin
Humas Polsek Sukadana
AMANKAN TERSANGKA - Personel Polsek Sukadana Tangkap Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan, Selasa 11 Februari 2025. Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

TRIBUNPONTIANAK,CO.ID, KAYONG UTARA - Polsek Sukadana berhasil menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan di Dusun Pangkalan Tapang, Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 11 Februari 2025.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah Inisial AR (residivis) dan MS alias Ujang Botak.

Mereka diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan pada hari Minggu, 2 Februari 2025, sekira pukul 13.00 WIB, di pondok milik korban.

Barang-barang yang dicuri berupa 1 buah mesin pemotong rumput, 1 buah mesin pemotong kayu, 1 buah aki mobil, 1 buah tabung gas elpiji 3 kg, dan racun rumput sebanyak 5 liter. Kerugian yang dialami korban sebesar Rp6.000.000.

Polresta Pontianak Amankan Tersangka Kasus Pencurian Kotak Amal di Yayasan Makmur Jalan Gajah Mada

Kedua pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukadana dan akan diproses lebih lanjut.

 

Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved