Berita Viral
RESMI CAIR! Cek Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Janda Duda Tahun 2025
Resmi cair, cek besaran THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan tahun 2025 lengkap tanggal pencairan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi cair, cek besaran THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan tahun 2025 lengkap tanggal pencairan.
Terbaru, pemerintah memastikan pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 setelah ramai kabar soal penghapusan.
Media sosial heboh dengan isu penghapusan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2025.
Gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima PNS atau aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.
Sementara itu, THR atau gaji ke-14 adalah tunjangan untuk PNS yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
• Resmi THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025 Batal Dihapus, Kapan Cair?
Isu penghapusan gaji ke-13 dan THR PNS muncul setelah pemerintah melakukan efisiensi anggaran.
Untuk efisiensi anggaran, pemerintah melakukan pemotongan dana belanja hingga ratusan triliun rupiah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 dan untuk ASN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
"Sudah dianggarkan, sedang diproses," tandas Sri Mulyani kepada awak media, Kamis 6 Februari 2025.
Meski alokasinya telah disiapkan, Menkeu enggan memperinci besarannya. Yang jelas, dalam APBN 2025, pemerintah mengalokasikan belanja pegawai sebesar Rp 521,40 triliun.
Asal tahu saja, angka ini naik sekitar 13 persen dibanding outlook APBN 2024 yang sebesar Rp 460,86 triliun.
Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta berbagai pihak menunggu informasi secara resmi nanti. "Nanti ya," tandasnya.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, Gaji ke-13 dan THR PNS diberikan sebesar gaji bulanan. Lalu berapa gaji PNS 2025?
Daftar gaji PNS 2025
Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024.
Fatwa MUI: Jangan Pernah Samakan Pajak dengan Zakat atau Wakaf |
![]() |
---|
AWAS Kriminal Digital, Cek Daftar Modus Pelaku Penipuan Online Kuras Saldo Korban di Rekening Bank |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tamu Diusir dari Hotel Viral Karena Pakai Tiket Promo Lengkap Penjelasan Manajemen |
![]() |
---|
SEPELE Gaji Rp 500 Ribu, Terungkap Motif dan Kronologi ART Bunuh Majikan Wanita di Purwakarta |
![]() |
---|
Alasan Diskon Token Listrik 50 Persen PLN Kembali Disalurkan di Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.