Berita Viral

TERBARU 2025 Penyebab iPhone 16 Belum Bisa Dijual Resmi di Indonesia

Alasan terbaru iPhone 16 masih belum resmi dijual Indonesia hingga progres kesepakatan Apple dan pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Apple
UNIT IPHONE16 - Ilustrasi iPhone 16. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan produk smartphone iPhone 16 series keluaran Apple Inc belum bisa dijual di Indonesia hingga awal 2025 ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Alasan terbaru iPhone 16 masih belum resmi dijual Indonesia hingga progres kesepakatan Apple dan pemerintah.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan produk smartphone iPhone 16 series keluaran Apple Inc belum bisa dijual di Indonesia hingga awal 2025 ini.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, hal itu disebabkan Apple Inc sebagai produsen iPhone series belum memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk smartphone tersebut.

"Secara keseluruhan kami belum mencabut larangan penjualan iphone 16 series di Indonesia," ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Febri menjelaskan, pihak Apple sebelumnya telah memilih untuk merealisasikan skema tiga atau skema investasi inovasi untuk memperoleh TKDN.

Nasib Pemilik iPhone 16 di Indonesia Mulai 1 Februari 2025, Kini IMEI Ponsel Langsung Diblokir?

Namun, nilai proposal yang diajukan Apple ternyata belum mencukupi untuk terbitnya TKDN.

Sehingga dalam negosiasi pada 7 Januari 2025 lalu, Kemenperin meminta agar Apple memberikan proposal enam kali lebih besar dari penawaran sebelumnya.

"Dan 6 kali lebih besar itu termasuk pertimbangannya selain dari soal keadilan investasi, keadilan investasi produsen smartphone yang lain, soal sales (penjualan)-nya dan soal lainnya, dan juga soal sanksi," kata Febri.

"Jadi sanksi itu ternyata di Peraturan Menperin (Permenperin) 29/2017 itu kalau mereka melanggar aturan investasi yang sesuai dengan permenperin 29/2017 itu mereka dikenai sanksi berupa penambahan modal pada proposal periode berikutnya," lanjutnya.

Febri menyebut, Apple melakukan pelanggaran untuk realisasi proposal pada 2023.

Apple seharusnya merealisasikan investasi sebesar Rp 1,7 triliun tetapi baru dilakukan sebesar Rp 1,3 triliun.

"Nah itu kami anggap sebagai pelanggaran. Nah karena mereka melanggar itu maka kemudian kami minta di proposal berikutnya di 2024-2026 ini dinaikkan nilai investasinya. Nah di proposal yang 2024-2026 yang disampaikan kepada kami yang dibahas dalam negosiasi kemarin itu sesuai dengan aturan main yang ada," papar Febri.

"Jadi yang minimal yang mereka pilih. Nah makanya kemudian di negosiasi kami sampaikan kami minta 6 kali dari itu dan mereka kemudian jawabnya akan membawa itu ke Povertino, ke markasnya, kantor pusatnya di Amerika," lanjut Febri.

Karena sampai akhir Januari 2025 revisi proposal belum diterima, maka Kemenperin belum bisa menerbitkan TKDN untuk produk Apple.

"Karena TKDN itu sebagai syarat dari TPP, Tanda Pengenal Produk, Maka kami juga belum bisa mengeluarkan TPP. Nah kalau TPP-nya belum ada, maka Apple belum bisa impor iphone 16-nya ke Indonesia," jelas Febri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved