Pemkab Sambas Evaluasi Distribusi LPG 3 Kg, Imbau Warga Mampu Beralih ke LPG Non-Subsidi

Rakor tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran. Selain itu mencegah penyalahgunaan penyaluran.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PENYALURAN LPG 3 KG - Sejumlah pengusaha pangkalan LPG 3 kg mengikuti rapat koordinasi evaluasi pendistribusian LPG bersubsidi bersama Pemkab Sambas, Senin 3 Februari 2025. Para agen gas LPG di Sambas menyampaikan dukungan kebijakan yang diambil pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS – Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) menggelar rapat koordinasi evaluasi pendistribusian LPG 3 Kg subsidi Senin 3 Februari 2025.

Rakor tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran. Selain itu mencegah penyalahgunaan penyaluran.

Rapat dihadiri Asisten II Setda Sambas, Kepala Diskumindag Sambas, Kabag Ekonomi Setda Sambas, perwakilan Satpol PP, serta agen LPG subsidi di Kabupaten Sambas.

Kepala Diskumindag Sambas I Ketut Sukarja menjelaskan, LPG 3 Kg subsidi hanya diperuntukkan bagi empat kategori penerima, yaitu rumah tangga prasejahtera, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. 

"Namun, berdasarkan data kebutuhan masyarakat yang mencapai 862.000 tabung per bulan, masih terdapat selisih dengan kuota yang dialokasikan pada tahun 2024, yaitu 400.000 tabung per bulan," ungkapnya. 

Untuk itu, lanjut dia, diperlukan langkah-langkah strategis guna memastikan distribusi berjalan efektif dan tidak terjadi kelangkaan.  

"Salah satu kebijakan penting yang ditekankan adalah larangan bagi agen untuk menjual LPG 3Kg subsidi kepada pengecer atau warung, yang mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2025," ucapnya.

Baca juga: Diskumindag Sambas Ingatkan Pangkalan LPG Tidak Langgar Aturan

Dia menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk memotong rantai distribusi yang dapat menyebabkan lonjakan harga di tingkat konsumen. Sekaligus mempermudah pengawasan dan pengendalian distribusi. 

"Selain itu, Pemkab Sambas juga tengah menyusun Surat Edaran Bupati yang melarang ASN menggunakan LPG subsidi guna memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak," katanya.

Dia menerangkan, Pemkab Sambas juga menghimbau kepada masyarakat yang telah mampu secara ekonomi, termasuk ASN, TNI/Polri, dan pelaku usaha menengah ke atas segera beralih menggunakan LPG non-subsidi. 

"Hal ini bertujuan agar LPG 3 kg subsidi dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak serta mengurangi potensi kelangkaan," katanya.

Dengan adanya kesadaran dan partisipasi dari masyarakat, imbuh dia, diharapkan distribusi LPG subsidi dapat lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesenjangan di lapangan.  

"Pemerintah Kabupaten Sambas berharap kebijakan ini dapat meningkatkan ketertiban distribusi LPG 3 kg subsidi di lapangan, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh haknya dengan harga yang sesuai," ujarnya.

"Semua pihak, baik pemerintah, agen, maupun masyarakat, diharapkan dapat bekerja sama dalam memastikan program subsidi berjalan dengan optimal dan adil," imbuhnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved