Berita Viral

BUKTI Sistem Coretax Belum Sempurna, NPWP Test Bug Bisa Dibuat Tanpa Validasi

Bukti sistem coretax masih belum sempurna kembali dibahas lengkap dengan penjelasan resmi dari pihak terkait.

Editor: Rizky Zulham
Dok. DJP
KARTU NPWP - Ilustrasi kartu NPWP. Saat melakukan pendaftaran NPWP, pengguna menggunakan nama Test Bug dan nama yang tertera pada NPWP yang terkirim ke emailnya juga Test Bug. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bukti sistem coretax masih belum sempurna kembali dibahas lengkap dengan penjelasan resmi dari pihak terkait.

Hal itu terungkap seorang warga internet (warganet) mengklaim berhasil membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam percobaannya ia menggunakan nama "Test Bug" melalui sistem Coretax tanpa membuka website Coretax dan bahkan tanpa melalui proses validasi

Pengalaman ini dibagikan akun Threads @mughu.id pada Minggu (2/2/2025).

Pemilik akun mengaku dapat mendaftarkan NPWP dalam waktu satu detik menggunakan perangkat lunak Node.js.

TERBARU Cara Cek Status NPWP Aktif atau Tidak Kini Bisa Lewat Sistem Coretax

"Sekalinya berhasil saya langsung coba buat post request API pake Nodejs dan booom 1 detik jadi! Data sukses dengan modal NIK yang valid , data lainnya tanpa validasi dan NPWP langsung masuk ke email !" tulis akun tersebut, dikutip Selasa (4/2/2025).

Saat melakukan pendaftaran NPWP tersebut, dia menggunakan nama Test Bug dan nama yang tertera pada NPWP yang terkirim ke emailnya juga Test Bug.

Itu berarti sistem Coretax tidak melakukan pemeriksaan pada data-data yang dimasukkan.

Namun hal ini tidak berlangsung lama karena pemilik akun kemudian mengatakan bahwa pengujian menggunakan data yang sama tapi langsung gagal.

"Terpantau hari ini registrasi coretax menggunakan endpoint api. Saya coba test posting dengan data yg sama langsung return 403, sblmnya masih return duplicate, yang kemungkinan besar sudah di fix," tulis pemilik akun pada unggahan berikutnya.

Kejadian ini pun menjadi ramai diperbincangkan masyarakat dunia maya.

Sebab, sistem perpajakan canggih yang menelan anggaran negara hingga Rp 1,2 triliun ini rupanya mudah untuk disusupi.

Dikhawatirkan celah ini dapat disalahgunakan oknum tidak bertanggungjawab untuk pembuatan NPWP untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Mengingat NPWP merupakan identitas wajib pajak untuk melakukan administrasi perpajakan.

Lebih Mudah! Cara Akses Coretax untuk Lapor SPT Tahunan Lengkap Tutorial dan Syarat Cek Disini

Tanggapan DJP

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved