Berita Viral

TERBARU Cara Cek Status NPWP Aktif atau Tidak Kini Bisa Lewat Sistem Coretax

Simak cara terbaru cek status NPWP aktif atau tidak melalui sistem Coretax lebih mudah dan praktis bisa mengikuti langkah berikut.

Editor: Rizky Zulham
Dok. DJP
Logo sistem Coretax terbaru. TERBARU Cara Cek Status NPWP Aktif atau Tidak Kini Bisa Lewat Sistem Coretax. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara terbaru cek status NPWP aktif atau tidak melalui sistem Coretax lebih mudah dan praktis bisa mengikuti langkah berikut.

Nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan bagi wajib pajak.

Sebagai identitas wajib pajak, penting untuk mengetahui apakah NPWP masih berstatus aktif atau tidak.

Cara cek NPWP sebelumnya dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

Namun, kini aktif atau tidaknya NPWP bisa dicek via laman Coretax.

Lebih Mudah! Cara Akses Coretax untuk Lapor SPT Tahunan Lengkap Tutorial dan Syarat Cek Disini

Cara cek NPWP aktif atau tidak lewat Coretax

Coretax atau Core Tax Administration System adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan karena mengintegrasikan seluruh proses perpajakan dalam satu portal.

Berikut langkah-langkah cek NPWP aktif atau tidak melalui Coretax:

- Kunjungi situs https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
- Baca informasi penting yang tersedia, kemudian centang pernyataan telah membaca dan memahami informasi
- Klik menu "Akses Coretax"
- Ketik ID pengguna (NIK) dan kata sandi seperti pada akun DJP Online
- Pilih bahasa yang akan digunakan dan masukkan captcha
- Kemudian, pilih "Login".

Setelah melakukan login, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut:

Pilih "Tujuan Konfirmasi", yakni surat elektronik atau nomor gawai
Masukkan alamat email jika memilih surat elektronik atau nomor ponsel jika memilih nomor ponsel
Masukkan kode captcha
Centang pernyataan persetujuan, lalu klik "Kirim"
Periksa SMS atau email yang berisikan tautan untuk mengubah kata sandi
Pastikan pengirim memiliki domain "@pajak.go.id" untuk email atau "DJP" untuk SMS
Klik tautan yang dikirimkan dan atur ulang kata sandi.
Sebagai catatan, saat mengubah kata sandi, wajib pajak akan diminta mengisi frasa sandi atau passphrase.

Frasa sandi disarankan tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP.

Setelah berhasil masuk, halaman sistem Coretax DJP Kemenkeu akan menampilkan menu "Ikhtisar Profil Wajib Pajak".

Aktif atau tidaknya NPWP dapat dilihat pada bagian "Status NPWP". Menu ini juga memuat keterangan tanggal terdaftar dan aktivasi NPWP.

Cara mengaktifkan NPWP tidak aktif

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved