Berita Viral

RESMI Aturan Batas Usia Anak Main Medsos Terbit 3 Februari 2025 Lengkap Isi Kebijakan Terbaru

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang menekankan pentingnya perlindungan anak di internet.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
SOSIAL MEDIA - Ilustrasi Sosmed. Pemerintah menerbitkan aturan pembatasan umur penggunaan media sosial (medsos) sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi aturan batas usia bermain medsos diterbitkan pemerintah hari ini Senin 3 Februari 2025 lengkap isi kebijakan terbaru.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akan menerbitkan aturan pembatasan umur penggunaan media sosial (medsos) sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang menekankan pentingnya perlindungan anak di internet.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, pihaknya akan menerbitkan surat keputusan (SK) terkait hal itu pada Senin 3 Februari 2025.

“Sesuai arahan Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital," ujar Meutya di Jakarta, Minggu 2 Februari 2025, seperti dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV.

RESMI Cair! DAFTAR 6 Bansos Disalurkan Bulan Februari 2025, Lengkap Rincian Besaran Tiap Bantuan

"Kami telah membentuk SK tim kerja untuk merumuskan aturan terkait perlindungan anak di internet," imbuhnya.

"SK ini sudah kami tandatangani, dan tim akan mulai bekerja pada Senin, 3 Februari,” tambahnya.

Aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi anak-anak dari dampak negatif media sosial.

Serta memastikan penggunaan internet yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah segera merumuskan peraturan pembatasan media sosial bagi anak-anak.

Dorongan ini muncul setelah melihat berbagai dampak negatif media sosial dan kebijakan serupa yang telah diterapkan di beberapa negara.

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, KH Masduki Baidlowi, menyebut Australia telah menetapkan batasan usia 16 tahun untuk penggunaan media sosial.

MUI berharap pemerintah segera merespons dengan kebijakan serupa.

Seperti yang diungkap Masduki Baidlowi usai Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 MUI di Jakarta.

“Tentang pembatasan media sosial karena dampaknya sedemikian rupa dan negara tetangga kita sudah memberikan batasan, seperti Australia untuk usia 16 tahun," katanya dikutip dari Kompas.com.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved