Ragam Contoh

Kriteria Gawat Darurat Penyakit Asam Lambung yang Bisa Dicover BPJS Kesehatan

jika pasien mengalami kondisi yang memenuhi kriteria gawat darurat di IGD rumah sakit, maka BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pelayanan.

Dok. Kompas.com
ASAM LAMBUNG- Simak penjelasan berikut untuk mengetahui kriteria gawat darurat di IGD rumah sakit yang biaya pelayanannya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Asam lambung, atau yang dikenal sebagai gastroesophageal reflux disease (GERD), adalah kondisi di mana asam dari lambung naik ke kerongkongan. 

Ini bisa menyebabkan berbagai gejala, antara lain:

  • Nyeri Dada: Rasa terbakar atau nyeri di dada, sering kali mirip dengan gejala serangan jantung.
  • Rasa Asam di Mulut: Sensasi asam atau pahit di mulut akibat asam lambung yang naik.
  • Kesulitan Menelan: Rasa seperti ada yang menghalangi tenggorokan saat menelan.
  • Batuk Kering: Batuk yang tidak kunjung sembuh, terutama di malam hari.
  • Mual dan Muntah: Mual yang berulang atau bahkan muntah.
  • Kondisi ini bisa dipicu oleh makanan tertentu, kelebihan berat badan, atau kebiasaan gaya hidup, seperti makan sebelum tidur. Jika gejala ini sering muncul, penting untuk berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan diagnosis dan perawatan yang tepat.

Banyak pengguna BPJS Kesehatan yang mengeluhkan penolakan penggunaan kartu mereka di instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit.

Salah satu contoh adalah penyakit asam lambung yang tidak dicover oleh BPJS.

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Kapuas Hulu Berhasil Budidaya Sayur Hidroponik

Pertanyaannya apakah benar bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pelayanan untuk penyakit asam lambung?

Simak penjelasan berikut untuk mengetahui kriteria gawat darurat di IGD rumah sakit yang biaya pelayanannya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018, gawat darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.            

Dilansir dari sycomara.id, Berikut adalah kriteria gawat darurat di IGD rumah sakit yang biaya pelayanannya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan: Jika pasien mengalami kondisi yang dapat membahayakan nyawa atau keselamatan diri sendiri dan orang lain, maka BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pelayanan di IGD rumah sakit.

2. Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi: Jika pasien mengalami gangguan pada jalan napas, pernapasan, atau sirkulasi, maka BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pelayanan di IGD rumah sakit.

3. Adanya penurunan kesadaran: Jika pasien mengalami penurunan kesadaran, maka BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pelayanan di IGD rumah sakit.

4. Adanya gangguan hemodinamik (berkaitan dengan aliran darah, jantung, dan pembuluh darah): Jika pasien mengalami gangguan hemodinamik, maka BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pelayanan di IGD rumah sakit.

5. Memerlukan tindakan segera: Jika pasien memerlukan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan, maka BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pelayanan di IGD rumah sakit.

Contoh Mengumumkan Kelahiran Anggota Baru yang Menggembirakan di Media Sosial

Dokter penanggung jawab di fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kondisi pasien memenuhi kriteria gawat darurat atau tidak.

Jika ternyata pasien tidak memenuhi kriteria, BPJS Kesehatan tidak akan menjamin biaya pelayanan di IGD rumah sakit dan direkomendasikan terlebih dahulu mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, praktek dokter, atau klinik pertama setara yang merupakan tempat peserta terdaftar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved