10 Desa dan 2 Kelurahan Kecamatan Putussibau Utara Belum Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan

Dijelaskan Camat di tahun 2025, pihaknya telah mendeklarasikan 7 desa di wilayah Kecamatan Putussibau Utara untuk stop buang air besar sembarangan.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
DEKLARASI PROGRAM PEMERINTAH - Bupati Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Fransiskus Diaan saat menghadiri deklarasi stop buang air besar sembarangan di Kecamatan Putussibau Utara, belum lama ini. Deklarasi stop buang air besar sembarangan sangat penting untuk kepentingan kesehatan masyarakat itu sendiri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Pemerintah Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, di tahun 2025 terus gencar untuk mendeklarasikan desa stop buang air besar sembarangan.

Camat Putussibau Utara, Yohanes Telajan menyampaikan bahwa, deklarasi stop buang air besar sembarangan sangat penting untuk kepentingan kesehatan masyarakat itu sendiri. 

"Terpenting lagi adalah untuk mensukseskan program pemerintah daerah Kapuas Hulu, agar masyarakat tidak ada lagi buang air besar sembarangan tempat, karena sangat tak baik untuk kesehatan lingkungan," ujarnya, Senin 3 Februari 2025.

Dijelaskan Camat di tahun 2025, pihaknya telah mendeklarasikan 7 desa di wilayah Kecamatan Putussibau Utara untuk stop buang air besar sembarangan tempat.

"Tinggal sisa 10 desa 2 kelurahan yang belum melakukan deklarasi stop buang air besar sembarangan tempat. Target kita di tahun 2025 ini semua desa dan kelurahan sudah mendeklarasikan stop buang air besar sembarangan," ucapnya.

Camat berharap desa dan kelurahan yang belum mendeklarasikan diri stop buang air besar sembarangan, agar segera melaksanakan deklarasi stop buang air besar sembarangan tersebut. 

Sebelumnya, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, pernah menyampaikan bahwa deklarasi stop buang air besar sembarangan bertujuan untuk mencegah berbagai macam penyakit diantara nya diare dan lain sebagainya, termasuk stunting itu sendiri.

Baca juga: Pemda Kapuas Hulu Akan Pindahkan Dermaga Putussibau ke Lokasi Awal

"Maka dari itu Pemerintah Daerah Kapuas Hulu terus berupaya mendorong dan mengajak kecamatan dan desa segera melakukan deklarasi stop buang air besar sembarangan," ujarnya.

Berdasarkan data Pemerintah Daerah Kapuas Hulu, beberapa desa yang sudah melaksanakan deklarasi stop buang air besar sembarangan, dengan persentase sekitar 81 persen, dengan jumlah desa dan kelurahan di Kapuas Hulu sebanyak 278 desa dan 4 kelurahan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved