Berita Viral
RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Februari 2025 Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda
Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru berlaku per 1 Februari 2025 kini STNK langsung diblokir lengkap dengan besaran sanksi denda.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru berlaku per 1 Februari 2025 kini STNK langsung diblokir lengkap dengan besaran sanksi denda yang wajib dibayar.
Pemerintah resmi merivisi aturan penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ETLE terbaru.
Kini, sistem tilang eletronik telah resmi diterapkan.
Seperti yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang sudah menerapkan sistem tilang elektronik penuh.
Aturan ini bertujuan untuk memudahkan penegakan hukum bagi pelanggar lalu-lintas.
• DAFTAR Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite 1 Februari 2025 di SPBU Seluruh Indonesia
Pemberian tilang terhadap pelanggar lalu lintas akan dilakukan secara otomatis melalui sistem elektronik.
Pengendara mobil dan sepeda motor yang melanggar lalu-lintas dan terpantau oleh E-TLE Statis atau E-TLE Mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp setelah satu menit melanggar.
Hal itu diungkap oleh Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.
Ia mengatakan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan akan diblokir.
"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraan terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Samsat," kata Ojo.
Tak Laku di Eropa, Model Kerja 4 Hari Diuji BUMN Artikel Kompas.id Ojo mengatakan, untuk membuka blokir tersebut, kantor Samsat Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan khusus tilang ETLE dan ATM.
"Pelanggar bisa menyelesaikan pembayaran denda tilang ETLE. Bisa sudah dibayar, maka blokir terbuka otomatis," kata Ojo.
Bila denda tilang tidak dibayarkan, maka pemilik kendaraan tidak akan bisa membayar pajak kendaraan bermotor dan mengurus keabsahan STNK.
Padahal, setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memiliki STNK yang sah.
Dalam pasal 288 ayat (1) UU LLAJ dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
AWAS Efek Ganja Ganggu Kesuburan Wanita dan Turunkan Keberhasilan Bayi Tabung |
![]() |
---|
7 Fakta Siswa TK Lukai Alat Vital Teman dengan Gunting di Sekolah 2025 |
![]() |
---|
Kebijakan Menkeu Purbaya Guyur Rp 200 triliun ke Bank BUMN Disorot, Ini Potensi Sisi Buruknya |
![]() |
---|
GADUH Plintat Plintut KPU Batalkan Keputusan No 731 Tahun 2025 Tentang Pembatasan Dokumen Capres |
![]() |
---|
Nasib SPBU Shell di Tengah Fenomena Kelangkaan Pasokan Bensin di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.