Berita Viral

DAFTAR Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite 1 Februari 2025 di SPBU Seluruh Indonesia

Daftar kendaraan mulai sepeda motor hingga mobil resmi dilarang isi BBM Subsidi Pertalite per 1 Februari 2025 di SPBU seluruh Indonesia cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
ISI BBM - Ilustrasi seorang petugas Operator SPBU sedang melayani pengisian BBM kepada pelanggan. DAFTAR Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite 1 Februari 2025 di SPBU Seluruh Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Daftar kendaraan mulai sepeda motor hingga mobil resmi dilarang isi BBM Subsidi Pertalite per 1 Februari 2025 di SPBU seluruh Indonesia cek disini.

Pemerintah kembali melakukan revisi terhadap aturan pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite dan Solar di SPBU Pertamina.

Dalam beleid terbaru tersebut, revisi dilakukan merujuk terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014.

Berisi tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Adapun tujuannya untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan anggaran negara.

PRAKTIS Cara Mudah Buat Barcode BBM Subsidi 2025 Untuk Beli Pertalite dan Solar di SPBU MyPertamina

Sehingga pembelian BBM subsidi di SPBU Pertamina akan segera dibatasi agar tepat sasaran.

Dalam aturan tersebut disebut jenis motor dilarang isi pertalite dengan kapasitas mesin 250cc ke atas.

Sedangkan mobil dilarang isi pertalite dengan kapasitas mesin 1400cc.

Seperti yang diungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Ia menyampaikan skema baru subsidi bahan bakar minyak (BBM) akan segera diumumkan.

Menurutnya pemerintah sedang mematangkan data calon penerima subsidi BBM.

Penyusunan data dilakukan terpusat di Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kita akan umumkan nanti di tahun ini, doakan saja kalau datanya sudah selesai,” kata Bahlil di Kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Jakarta, Selasa 7 Januari 2025.

Bahlil menyebutkan, pematangan data dilakukan dengan mengintegrasikan data dari Kementerian Sosial, PT Pertamina (Persero), dan PT PLN (Persero).

Menurutnya, sinkronisasi data telah mengalami tiga kali perubahan dan kini sudah hampir rampung dengan progres mencapai 98 persen.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved