CARA Scan Dokumen Pakai Kamera HP Aplikasi CamScanner, Solusi Ubah PDF ke Teks Word atau JPEG
Dalam penggunannya sangatlah mudah dan bisa mengubah sejumlah file dokumen menjadi pdf atau word.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - CamScanner aplikasi yang memiliki fungsi mengubah dan edit dokumen pdf, word dan JPG/JPEG.
Dalam penggunannya sangatlah mudah dan bisa mengubah sejumlah file dokumen menjadi pdf atau word.
Terutama jika langsung ambil dokumen dengan cara foto atau scan menggunakan kamera hp dari aplikasi CS.
Cara scan dokumen menggunakan Aplikasi CamScanner.
Pastikan yang harus dilakukan adalah memiliki aplikasi CamScanner ini.
Untuk mendownloadnya bisa langsung melalu play store di hp androin kalian masing-masing.
Instal seperti biasa, upayakan dapatkan yang sudah pro dan biasanya ini harus berlangganan.
Tapi dijamin ini setara dengan manfaat yang didapatkan.
Baca juga: Gunakan Aplikasi TFC Premium, Dapatkan Gratis Lensa dan Frame Kacamata Anti Radiasi di Optik Pvsat
Penggunaan CamScanner
Pengelolalan file menjadi pdf atau word bahkan menjad jpeg/jpg menggunakan CamScanner ini sangat udah dilakukan.
Maka dari itu, aplikasi ini menjadi langkah paling tepat dalam mengelola file menjadi pdf atau sebaliknya.
Fitur yang ada pada CamScanner sangatlah lengkap, sehingga memudahkan kalian yang memiliki keperluan untuk mengelola file.
Seperti contoh untuk mengubah file pdf ke word, sementara filenya masih dalam bentuk foto atau bisa langsung diambil melalui kamera hpnya dari aplikasi CamScanner.
Cara ubah PDF/JPEG to Word
- Buka aplikasi CamScanner
Resmi Berubah Aturan Urus Dokumen di Dukcapil Per 1 Agustus 2025 Mulai KTP, KK hingga Akta Lahir |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Bikin Paspor Per 1 Agustus 2025, Kini Bisa Diwakilkan Lengkap Syarat dan Cara |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Kayong Utara Amankan 2 Tersangka Pembalakan Liar, 92 Batang Kayu Belian Disita |
![]() |
---|
RESMI Aturan Bikin Paspor Terbaru 2025 Masa Berlaku 10 Tahun Lengkap Biaya, Syarat dan Caranya |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Numpang KK Terbaru Meski Bukan Anggota Keluarga Lengkap Syarat dan Cara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.