Pengungkapan Kasus Narkotika, Polsek Jangkang Amankan Satu Warga Desa Tanggung
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Jangkang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial AIS (24), warga Desa Tanggung, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu, Selasa 21 Januari 2025.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Jangkang, Iptu Santoso Herubimo, beserta anggota Polsek Jangkang.
Lokasi penangkapan berada di kediaman AIS yang beralamat di Desa Tanggung, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
• Polisi Ciduk Terduga Pengguna Sabu, Simpan Barang Bukti di Saku Celana
“Kami menerima laporan dari masyarakat pada pukul 15.00 WIB terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Jangkang. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan tim dari unit Reskrim dan unit Intel Polsek Jangkang untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kapolsek Jangkang, Iptu Santoso Herubimo, Rabu (22/1).
Dalam penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil mengamankan AIS yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut sejalan dengan program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia yang menitikberatkan pada pemberantasan peredaran narkoba di masyarakat.
Setelah mengidentifikasi lokasi, tim yang terdiri dari unit Reskrim dan anggota Polsek Jangkang melakukan penggeledahan di rumah AIS.
Penggeledahan tersebut disaksikan oleh perangkat desa dan keluarga terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan AIS dalam peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima plastik bening berklip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram, sebelas plastik klip kosong, dua buah kaca pengisap, empat buah pipa isap, uang tunai sebesar Rp65.000, satu kotak rokok Kalbaco, dan satu unit ponsel merk Narzo beserta dua kartu SIM Telkomsel dan Indosat.
“Pengungkapan ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Jangkang. Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegas Iptu Santoso Herubimo.
AIS beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Jangkang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polsek Jangkang juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi terciptanya lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Sidang Praperadilan Istri Tersangka A, Hakim Tegas, Polda Kalbar Siapkan Bukti |
![]() |
---|
Polwan Polres Kapuas Hulu Gelar Baksos dan Pasar Murah dalam Rangka HUT Polwan ke-77 |
![]() |
---|
Polwan Polres Kapuas Hulu Motivasi dan Edukasi Siswa SMPN 2 Putussibau dan Yayasan Santo Yusuf |
![]() |
---|
Satlantas Polres Kapuas Hulu Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Hulu Gurung |
![]() |
---|
Spesialis Curi Barang di Alfamart Sungai Ambawang Ditangkap Polisi, Inilah Orangnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.