Berita Viral
RESMI Berlaku Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 2025 Kini Langsung Dikirim via WhatsApp
Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru 2025 kini surat tilang akan langsung dikirim ke nomor WhatsApp yang bersangkutan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru 2025 kini surat tilang akan langsung dikirim ke nomor WhatsApp yang bersangkutan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan sistem tilang baru bernama Cakra Presisi.
Sistem ini memungkinkan pelanggar lalu lintas menerima surat tilang melalui WhatsApp dalam waktu satu menit setelah melakukan pelanggaran.
Seperti yang disampaikan AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dimana pengumpulan nomor ponsel dilakukan saat warga mendaftarkan STNK kendaraan mereka.
• POIN Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 2025 Kini Tanpa Plat Nomor Langsung Disita Polisi
Ojo menjelaskan, pemilik kendaraan diwajibkan untuk mencantumkan nomor ponsel mereka dalam proses pendaftaran yang terintegrasi dengan Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya.
Sementara Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menambahkan hal terkait.
Ia juga menyadari kekhawatiran masyarakat mengenai potensi penipuan yang mungkin mengatasnamakan pihak kepolisian.
Latif menegaskan, mereka telah mendapatkan centang biru pada akun WhatsApp resmi mereka.
Penerapan sistem Cakra Presisi dimulai pada Senin, 20 Januari 2025.
Bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas.
Dengan sistem ini, penilangan manual akan dihapuskan.
Dan semua pelanggaran akan direkam melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di berbagai lokasi.
Setelah terdeteksi oleh kamera ETLE, pelanggar akan menerima surat tilang via WhatsApp dan diwajibkan untuk membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila pelanggar tidak melakukan pembayaran, Polda Metro Jaya akan memblokir nomor polisi kendaraan mereka.
CEK Proses Pemecatan Anggota DPR RI yang Diberhentikan Parpol hingga PAW Sesuai Aturan UU Terbaru |
![]() |
---|
Selisih Tarif Listrik Terbaru Mulai Besok 1 September 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN |
![]() |
---|
CEK Posisi Terkini Ahmad Saroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya Usai Nonaktif dari DPR RI |
![]() |
---|
Selisih Harga Gas Elpiji Terbaru Besok 1 September 2025 Semua Ukuran Tabung di Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
VIRAL Menkeu Sri Mulyani Dikabarkan Mundur usai Bertemu Presiden Prabowo, Begini Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.