Berita Viral

RESMI Berlaku Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 2025 Kini Langsung Dikirim via WhatsApp

Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru 2025 kini surat tilang akan langsung dikirim ke nomor WhatsApp yang bersangkutan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi petugas kepolisian memeriksa kelengkapan pengendara. RESMI Berlaku Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 2025 Kini Langsung Dikirim via WhatsApp. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru 2025 kini surat tilang akan langsung dikirim ke nomor WhatsApp yang bersangkutan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan sistem tilang baru bernama Cakra Presisi.

Sistem ini memungkinkan pelanggar lalu lintas menerima surat tilang melalui WhatsApp dalam waktu satu menit setelah melakukan pelanggaran.

Seperti yang disampaikan AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dimana pengumpulan nomor ponsel dilakukan saat warga mendaftarkan STNK kendaraan mereka.

POIN Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 2025 Kini Tanpa Plat Nomor Langsung Disita Polisi

Ojo menjelaskan, pemilik kendaraan diwajibkan untuk mencantumkan nomor ponsel mereka dalam proses pendaftaran yang terintegrasi dengan Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya.

Sementara Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menambahkan hal terkait.

Ia juga menyadari kekhawatiran masyarakat mengenai potensi penipuan yang mungkin mengatasnamakan pihak kepolisian.

Latif menegaskan, mereka telah mendapatkan centang biru pada akun WhatsApp resmi mereka.

Penerapan sistem Cakra Presisi dimulai pada Senin, 20 Januari 2025.

Bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas.

Dengan sistem ini, penilangan manual akan dihapuskan.

Dan semua pelanggaran akan direkam melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di berbagai lokasi.

Setelah terdeteksi oleh kamera ETLE, pelanggar akan menerima surat tilang via WhatsApp dan diwajibkan untuk membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila pelanggar tidak melakukan pembayaran, Polda Metro Jaya akan memblokir nomor polisi kendaraan mereka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved