Bantuan Sosial

Cara dan Syarat Cairkan Dana KUR Rp10-50 Juta di Pegadaian Modal Cuman KTP dan KK

Pinjaman tersebut merupakan dukungan dari pemerintah untuk pelaku usaha yang minim modal.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Pegadaian
Pegadaian memberikan program pinjaman KUR ke pelaku usaha yang membutuhkan modal. Ada dua jenis KUR pegadaian. Simak syarat dan cara cepat cairkan KUR Pegadaian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pegadaian menyediakan program pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), bagaimana cara dapatnya?

Pinjaman tersebut merupakan dukungan dari pemerintah untuk pelaku usaha yang minim modal.

Sebagai informasi, KUR adalah program pengkreditan dengan bunga rendah.

KUR Pegadaian ini hanya memerlukan KTP dan KK sebagai syarat utama bagi pelaku usaha yang mau melakukan pengajuan.

Menariknya, dana KUR yang diberikan Pegadaian cair tanpa jaminan.

Jenis KUR Pegadaian

1. KUR Super Mikro

KUR yang diberikan ke debitur yang baru pertama mengajukan KUR ke Pegadaian.

Besaran pinjaman KUR Super Mikro adalah Rp10 juta tanpa bunga.

Apakah KUR BRI 2025 Haram dalam Pandangan Islam? Cek Hukumnya Disini

2. KUR Mikro

KUR Mikro memiliki mendapat besaran pinjaman Rp50 juta.

Namun, jika ingin mengajukan KUR Mikro, debitur harus sudah pernah meminjam lewat KUR Super Mikro.

Syarat Pencairan Dana KUR Pegadaian

1. Fotokopi e-KTP yang sudah terdaftar atau terverifikasi.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3. Fotokopi buku nikah bagi yang sudah menikah.

4. Surat keterangan domisili (jika alamat tinggal berbeda dengan KTP).

5. Bukti kepemilikan rumah tetap, seperti PBB, SHM, atau SHGB.

6. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat izin usaha (IUMK, SIUP, SKU).

7. Fotokopi rekening listrik, air (PDAM), atau telepon.

SYARAT Program Pengajuan KUR Tahun 2025, Melalui Bank Daerah dan Pemerintah

Cara Cairkan Dana KUR Pegadaian

1. Nasabah melakukan pengajuan KUR

2. Nasabah menyerahkan dokumen persyaratan

3. Proses verifikasi data dan berkas nasabah

4. Survei oleh petugas dari Pegadaian

5. Konfirmasi jumlah pinjaman

6. Melakukan tanda tangan akad 

7. Proses pencairan pinjaman

8. Mengangsur sesuai dengan tanggal jatuh tempo

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved