Berita Viral
BERTAMBAH Daftar 180 Penyakit Dilayani FKTP Kini Viral Lengkap Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan
Bertambahnya daftar penyakit yang dilayani fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) lengkap penjelasan resmi BPJS Kesehatan cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bertambahnya daftar penyakit yang dilayani fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) lengkap penjelasan resmi BPJS Kesehatan cek disini.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan di Indonesia.
Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL).
Lembaga negara ini juga mengatur 144 penyakit tertentu yang harus tuntas di FKTP, sebelum dirujuk ke FKTL.
Namun, baru-baru ini BPJS Kesehatan disebut oleh warganet akan memperluas aturan tersebut menjadi 180 penyakit, seperti yang diinformasikan oleh akun Threads @agun****dr.
"Dari 144 meningkat menjadi 180..," tulis pengunggah, Sabtu 18 Januari 2025.
• BERUBAH Daftar Nama Obat Gratis yang Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru Tahun 2025
Lantas, benarkah BPJS Kesehatan menambah jumlah jenis penyakit yang harus tuntas di FKTP menjadi 180?
Penjelasan BPJS Kesehatan soal penyakit yang dilayani di FKTP
Saat dikonfirmasi, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah kabar yang menyebut adanya penambahan jumlah jenis penyakit yang dilayani di FKTP.
Dia memastikan, sampai saat ini ada 144 penyakit yang harus dioptimalkan pengobatannya di FKTP sebagaimana Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) 2012.
"Perlu kami tegaskan, hingga saat ini regulasi yang menjadi acuan penyakit yang dapat ditatalaksana secara mandiri dan tuntas oleh FKTP (kompetensi 4A) mengacu pada SKDI 2012," kata Rizzky kepada Kompas.com pada Senin (20/1/2025).
Terkait dengan KMK Nomor HK 01.07/Menkes/1186 Tahun 2022, Rizzky menjelaskan, aturan ini adalah panduan lanjutan dari SKDI 2012.
Panduan itu berisi tentang tatalaksana medis masing-masing dari 144 penyakit, termasuk dalam mendiagnosis, pengobatan, dan kriteria rujukan.
KMK Nomor 1186 kemudian diperbarui menjadi KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1936 Tahun 2022.
Keputusan itu ditetapkan untuk menyesuaikan panduan praktik klinis (PPK) dengan program nasional bidang kesehatan.
PPK adalah panduan prosedur standar yang harus diikuti oleh dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.
Penyakit yang harus tuntas di FKTP
Mengacu pada SKDI 2012, berikut daftar 144 penyakit yang pengobatannya harus dioptimalkan di FKTP:
HIV/AIDS tanpa komplikasi
Kejang demam
Tetanus
Tension headache (sakit kepala tegang)
Migrain
Bell's palsy
Vertigo
Gangguan somatoform
Insomnia
Benda asing di konjungtiva
Konjungtivitis
Perdarahan subkonjungtiva
Mata kering
Blefaritis
Hordeolum
Trikiasis
Episkleritis
Hipermetropia ringan
Miopia ringan
Mabuk perjalanan
Furunkel pada hidung
Rhinitis akut
Rhinitis vasomotor
Rhinitis alergika
Kemasukan benda asing
Epistaksis
Influenza
Pertusis
Faringitis
Tonsilitis
Laringitis
Asma bronchiale
Bronchitis akut
Pneumonia, bronkopneumonia
Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
Hipertensi esensial
Kandidiasis mulut
Ulcus mulut (aptosa, herpes)
Parotitis
Infeksi pada umbilikus
Gastritis
Astigmatism ringan
Presbiopia
Buta senja
Otitis eksterna
Otitis media akut
Serumen prop
Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
Refluks gastroesofagus
Demam tifoid
Intoleransi makanan
Alergi makanan
Keracunan makanan
Penyakit cacing tambang
Strongiloidiasis
Askariasis
Skistosomiasis
Taeniasis
Hepatitis A
Disentri basiler, disentri amuba
Hemoroid grade
Infeksi saluran kemih
Gonore
Pielonefritis tanpa komplikasi
Fimosis
Parafimosis
Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
Infeksi saluran kemih bagian bawah
Vulvitis
Vaginitis
Anemia defisiensi besi pada kehamilan
Ruptur perineum tingkat
Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
Mastitis
Cracked nipple
Inverted nipple
Diabetes melitus tipe 1
Diabetes melitus tipe 2
Hipoglikemi ringan
Malnutrisi energi protein
Defisiensi vitamin
Defisiensi mineral
Dislipidemia
Hiperurisemia
Obesitas
Anemia defisiensi besi
Limphadenitis
Demam dengue, DHF
Malaria
Leptospirosis (tanpa komplikasi)
Reaksi anafilaktik
Ulkus pada tungkai
Lipoma
Veruka vulgaris
Moluskum kontangiosum
Herpes zoster tanpa komplikasi
Morbili tanpa komplikasi
Varicella tanpa komplikasi
Herpes simpleks tanpa komplikasi
Impetigo
Impetigo ulceratif (ektima)
Folikulitis superfisialis
Furunkel, karbunkel
Eritrasma
Erisipelas
Skrofuloderma
Lepra
Sifilis stadium 1 dan 2
Tinea kapitis
Tinea barbe
Tinea facialis
Tinea corporis
Tinea manus
Tinea unguium
Tinea cruris
Tinea pedis
Pitiriasis versicolor
Candidiasis mucocutan ringan
Cutaneus larvamigran
Filariasis
Pedikulosis kapitis
Pediculosis pubis
Scabies
Reaksi gigitan serangga
Dermatitis kontak iritan
Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
Dermatitis numularis
Napkin ekzema
Dermatitis seboroik
Pitiriasis rosea
Acne vulgaris ringan
Hidradenitis supuratif
Dermatitis perioral
Miliaria
Urtikaria akut
Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
Vulnus laseraum, puctum
Luka bakar derajat 1 dan 2
Kekerasan tumpul
Kekerasan tajam
Vaginosis bakterialis
Salphingitis
Kehamilan normal
Aborsi spontan komplit.
• Aturan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Lengkap Kelompok Warga Kini Resmi Dilarang Berobat Gratis
Itulah daftar penyakit terbaru yang ditanggung BPJS kesehata.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
AWAS Efek Ganja Ganggu Kesuburan Wanita dan Turunkan Keberhasilan Bayi Tabung |
![]() |
---|
7 Fakta Siswa TK Lukai Alat Vital Teman dengan Gunting di Sekolah 2025 |
![]() |
---|
Kebijakan Menkeu Purbaya Guyur Rp 200 triliun ke Bank BUMN Disorot, Ini Potensi Sisi Buruknya |
![]() |
---|
GADUH Plintat Plintut KPU Batalkan Keputusan No 731 Tahun 2025 Tentang Pembatasan Dokumen Capres |
![]() |
---|
Nasib SPBU Shell di Tengah Fenomena Kelangkaan Pasokan Bensin di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.